PALEMBANG – Merasa nama baiknya dihancurkan melalui video viral di media sosial TikTok, pengusaha asal Palembang, Fenti Sukarti (37), resmi melaporkan empat akun TikTok ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan tersebut dibuat pada Kamis (18/6), didampingi tim kuasa hukumnya dari Victory Law Office, yakni Mahar Dikoe SH MH CRA, M. Yudi Franeto SE SH, Siti Fatonah SH MH, M. Hapi Elsharkawi SH, dan Norwan Royan Diko SH.
Langkah hukum itu ditempuh setelah beredar sejumlah video TikTok yang menampilkan foto serta identitas lengkap dirinya dengan narasi yang dinilai menggiring opini publik, seolah-olah dirinya telah terbukti melakukan tindak pidana.
Padahal, menurut Fenti, perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan rekan bisnisnya berinisial LL ke Polrestabes Palembang sejak 2025 masih dalam tahap penyidikan dan belum memiliki putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht).
“Saat ini saya memang berstatus sebagai terlapor. Namun belum ada putusan pengadilan yang menyatakan saya bersalah. Proses hukumnya masih berjalan. Tiba-tiba muncul video yang viral dengan narasi yang menghakimi saya. Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum,” ujar Fenti saat konferensi pers, Minggu (21/6).
Fenti mengatakan video tersebut bukan hanya mencoreng nama baiknya sebagai pribadi, tetapi juga berdampak terhadap keluarganya, termasuk orang tua, anak-anak, serta citra perusahaan distribusi semen yang dipimpinnya.
Empat akun TikTok yang dilaporkan yakni @FORUVIR, @NYARINGKANAJA, @SUARA KEADILAN 79, dan @PBR Ngabari. Menurutnya, akun-akun tersebut mengunggah video yang memuat foto dirinya disertai narasi yang dianggap tidak benar dan bersifat fitnah.
Ia mengaku baru mengetahui video tersebut pada Senin (16/6) sekitar pukul 13.00 WIB saat sedang membuka aplikasi TikTok di rumahnya.
“Saya kaget melihat foto dan nama saya terpampang jelas di video tersebut, sementara narasi yang disampaikan tidak sesuai fakta dan seolah-olah saya sudah dipastikan bersalah,” katanya.
Fenti menjelaskan, persoalan hukum yang sedang dihadapinya bermula dari hubungan kerja sama bisnis dengan LL yang sebelumnya merupakan tetangga sekaligus mitra usahanya.
Di tengah perjalanan usaha, kata dia, LL memutuskan kerja sama secara sepihak. Meski demikian, ia mengaku telah berkomitmen mengembalikan seluruh modal yang disertakan LL sebagai bentuk tanggung jawab.
“Rencana saya seluruh modal yang disertakan akan dikembalikan. Namun sebelum proses itu selesai, saya justru dilaporkan ke polisi. Saya tetap kooperatif dan sudah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Yang saya sesalkan, proses hukumnya belum selesai tetapi sudah muncul video yang menggiring opini publik,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Fenti, Mahar Dikoe SH MH CRA, menegaskan laporan terhadap empat akun TikTok tersebut didasarkan pada dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah.
“Klien kami hingga hari ini masih berstatus terlapor. Belum pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah. Namun video yang beredar justru memberikan kesan seolah-olah klien kami telah terbukti melakukan tindak pidana,” tegas Mahar.
Ia menilai unggahan tersebut telah menimbulkan kerugian besar, baik terhadap nama baik pribadi kliennya, keluarga, maupun reputasi perusahaan yang dipimpinnya.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh penyidik sehingga pihak yang diduga menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik klien kami dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, redaksi ini belum mendapat klarifikasi dari pihak terlapor. Redaksi BeritaSip.com juga menerima segala bentuk hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi jika terdapat kekeliruan.






