Srikandi SPPLNI Dorong Penguatan Peran Serikat Pekerja dalam Implementasi K3

by -549 Views
Foto : Srikandi SPPLNI bersama narasumber Sosialisasi K3

PALEMBANG, BERITASIP.COM— Srikandi Serikat Pekerja PT PLN Indonesia(SPPLNI) turut ambil bagian dalam kegiatan Sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang digelar di Hotel Aryaduta pada Jumat 19 Juni 2026.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Srikandi SPPLNI, yakni Mastniyah, Yuyun Rasmita Sari, Aliyah Maulida, Yessica Citra Puri, Fitra Barokah, dan Zustin Maulina Sari.

Sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan RI, Mengusung tema “Penguatan Peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)”.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yang memberikan pemahaman mendalam terkait perlindungan tenaga kerja, kebebasan berserikat, hingga peran strategis serikat pekerja dalam penerapan K3 di lingkungan kerja.

Pada sesi pertama, narasumber Indra SH MH, Staff Khusus Mentri Ketenagakerjaan RI, menegaskan bahwa kebebasan berserikat merupakan hak fundamental pekerja yang dilindungi undang-undang.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, khususnya Pasal 28, yang melarang segala bentuk tindakan menghalangi atau memaksa pekerja dalam membentuk maupun menjadi anggota serikat pekerja.

“Pelanggaran terhadap hak tersebut dapat berupa pemutusan hubungan kerja, skorsing, mutasi, penurunan jabatan, pengurangan upah hingga intimidasi terhadap pekerja karena aktivitas berserikat,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penguatan organisasi serikat pekerja perlu dilakukan melalui tiga bidang utama, yakni advokasi, pelatihan dan pendidikan, serta bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) guna meningkatkan perlindungan terhadap pekerja.

Sementara itu, narasumber Prof. Unang Mulkhan, MBA, PhD Senior SDGs Indonesia Center Network (ISCN) menyoroti pentingnya budaya K3 sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.

Menurutnya, penerapan K3 yang konsisten mampu menekan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sekaligus meningkatkan produktivitas serta daya saing perusahaan.

“Serikat pekerja memiliki peran strategis sebagai agen perubahan dalam membangun budaya keselamatan di tempat kerja,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja menjadi kunci dalam mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya dalam menciptakan pekerjaan yang layak dan berkelanjutan.

Pada sesi terakhir, dr. Rifchma Priyadarshani, Pengawasan Ketenagakerjaan RI memaparkan terkait hak dan kewajiban pekerja dalam penerapan K3. Ia menjelaskan bahwa pekerja berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat, memperoleh pelatihan K3, serta menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar.

“Di sisi lain, pekerja juga wajib mematuhi prosedur keselamatan kerja, menggunakan APD dengan benar, serta melaporkan potensi bahaya maupun insiden yang terjadi,” terangnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan serikat pekerja dan serikat buruh semakin memperkuat perannya dalam mendorong implementasi K3 di lingkungan kerja.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi upaya memperkuat hubungan industrial yang

harmonis, produktif, dan berkeadilan, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

BeritaSip.com