Kawal Program Pemerintah, Lembaga Buku Merah Siap Laporkan Dugaan Korupsi ke APH

by -984 Views

Palembang – Korupsi disebut sebagai kejahatan luar biasa. Di tengah keterbatasan aparat, muncul peran masyarakat sipil di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan yang ikut mengawasi dan mengumpulkan bukti atas dugaan praktek yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Salah satunya adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Buku Merah (LBM).

Lembaga Buku Merah didirikan dengan tujuan membantu Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencari dan memperoleh bukti autentik terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Organisasi ini merujuk pada UU No 17 Tahun 2013 dan PP 18 tahun 2016 tentang dan PP No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.

“Sebagai anak Bangsa dan Negara kami dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan bagi bangsa dan negara sesuai dengan cita-cita kita bersama terhindar dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Budi Alamsyah Ketua Umum Lembaga Buku Merah.

Kehadiran LSM Lembaga Buku Merah menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas negara. Masyarakat sipil berfungsi sebagai pengawas eksternal, pemberi informasi awal, dan penekan agar kasus tidak mandek.

Peran utama LSM Lembaga Buku Merah yakni mencari dokumen, keterangan saksi, dan data yang bisa digunakan sebagai petunjuk awal. Kemudian melaporkan ke aparat seperti Hasil temuan diserahkan ke Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK untuk ditindaklanjuti.

Tak hanya itu, Lembaga Buku Merah juga tak segan menyampaikan masukan kepada penegak hukum terkait proses pemberantasan korupsi.

Sekretariat Lembaga Buku Merah di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Budi Alamsyah, S.Pd.i dengan tagline “Pemerintah Bersih, Rakyat Sejahtera”.

BeritaSip.com