Ancam Santri Sesama Jenis, Demi Puaskan Nafsu Bejat

by -179 Views

PALEMBANG, BeritaSip.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Selatan (Ditreskrimum Polda Sumsel) menangkap seorang pengasuh, sekaligus guru pondok pesantren (Ponpes) bernama Junaidi (22) di wilayah Ogan Ilir (OI). Tersangka ditanggap atas kasus mencabuli 12 anak pesantren berjenis kelamin laki-laki.


“Hasil pemeriksaan, ada enam korban yang dicabuli pelaku sedangkan enam korban lainnya hanya dicium dan disuruh mengeluarkan sperma,” kata Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Sialagan.


Diekathui, selama masa pandemi COVID-19, pesantren tersebut tetap menjalankan aktivitas belajar mengajar seperti biasa dan para santri tetap tinggal di asrama. Dari hasil pemeriksaan, tersangka kerap menghampiri korban saat malam hari terutama saat jam tidur. Para korban dipaksa pelaku mengikuti kemauannya karena takut diancam.


“Jika korban tidak mau menuruti kemauan dari tersangka, maka para korban akan dihukum dengan cara disuruh masuk ke dalam gudang dan dikunci,” jelas dia.


Sementara, tersangka Junaidi mengakui sudah melakukan perbuatannya sejak Juni 2020 lalu. Pencabulan terus berlangsung hingga seorang santri akhirnya membuka suara.


“Saya melakukan hal itu karena ingin mendapatkan kepuasan,” ungkapnya.
Perbuatan bejat Junaidi sering kerap terulang sembari mencari santri lain yang sesame jenis sebagai korban.


“Saya merasa penasaran sehingga saya melakukan hal tersebut selama satu tahun ini,” ujarnya.


Akibatnya, Tersangka terancam dikenakan pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.


Diketahui, Junaidi diamankan polisi saat berada di rumah salah satu korbanya sekitar jam 20.00 Wib, Senin (13/9/2021).

BeritaSip.com