Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dilingkungan Pemkot Palembang Dibahas Ormas Bersama DPRD

by -571 Views

PALEMBANG, — Setelah hampir dua bulan menunggu, Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia Provinsi Sumatera Selatan (DPW MSKI Sumsel) bersama Pengurus Besar Front Pemuda Merah Putih (PB FPMP) akhirnya diterima oleh Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Kota Palembang untuk membahas dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh Wakil Walikota Palembang.

Rapat dengar pendapat yang digelar di ruang Komisi I DPRD Kota Palembang itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Umari Supriadi, ST, didampingi sejumlah anggota dewan, antara lain Sabia Afriyana (Fraksi NasDem), M. Firdaus atau Cek Daus (Fraksi Gerindra), Budi Mulya (Fraksi Gerindra), Jumono (Fraksi PKS), dan Wahyu Aziz Saputra (Fraksi PAN).

Dalam kesempatan itu, perwakilan DPW MSKI Sumsel, Mukri AS, S.Sos.I., M.Si., hadir bersama sejumlah pengurus, yakni Rahmad Soleh, Reza Mao, Dasri, Daniel, Amri, dan Ade Indra Chaniago.

Mukri menjelaskan, bahwa pihaknya datang untuk meminta DPRD menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Wakil Walikota Palembang, yang diduga memerintahkan personel Satpol PP menjaga rumah pribadi seorang Anggota DPR RI sekaligus Ketua Partai Gerindra Sumsel.

“Tugas Satpol PP adalah menegakkan Perda, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Tapi kenapa ada penugasan menjaga rumah pribadi Ketua Partai Gerindra Sumsel? Ini jelas tidak selaras dengan regulasi,” tegas Mukri AS. Selasa (22/10/2025).

Sementara itu, Ade Indra Chaniago mengajukan tiga pertanyaan kritis kepada pihak DPRD dan Kasat Pol PP:

Bagaimana agar rumah warga lain juga bisa dijaga oleh Satpol PP seperti rumah Ketua Partai Gerindra Sumsel?
Mengapa penugasan Satpol PP di rumah pribadi tersebut kemudian ditarik?
Dari 17 Anggota DPR RI asal Sumsel, mengapa hanya rumah Ketua Partai Gerindra yang mendapat penjagaan, apa istimewanya?

Menanggapi hal tersebut, Kasat Pol PP Kota Palembang, Dr. Herrison, menyampaikan, bahwa secara aturan, Satpol PP tidak memiliki kewenangan menjaga rumah pribadi pejabat politik. “Anggota kami hanya melakukan patroli, bukan penjagaan tetap,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh sejumlah peserta audiensi. Dasri dan Amri meminta Kasat Pol PP berbicara jujur di hadapan publik. “Pak Kasat, tolong bicara apa adanya, jangan ngeyel,” kata keduanya.

Ade Indra Chaniago menimpali dengan nada keras: “Patroli itu sekali lewat, bukan berjaga berbulan-bulan. Jangan membodohi masyarakat. Saya ini dosen, Pak. Tolong sampaikan fakta yang benar.”

Ketua Komisi I, Umari Supriadi, kemudian menanyakan langsung terkait beredarnya informasi mengenai adanya surat tugas Satpol PP untuk penjagaan rumah pribadi tersebut.“Apakah benar ada surat tugasnya, Pak Kasat?” tanya Umari.

Dr. Herrison pun mengakui adanya surat tugas tersebut. “Memang ada surat tugasnya, tapi tidak permanen. Anggota kami tidak menetap di sana karena sudah ada petugas keamanan pribadi,” jelasnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, M. Firdaus (Cek Daus) dari Fraksi Gerindra menyampaikan bahwa seluruh masukan dari peserta rapat akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan kepada Wakil Walikota Palembang.

“Apa yang disampaikan kawan-kawan sudah kami catat dan akan kami sampaikan ke pimpinan, termasuk Wakil Walikota yang juga Ketua Gerindra Kota Palembang,” ujar Cek Daus, yang didukung oleh Budi Mulya dari Fraksi Gerindra.

Namun karena belum ada kejelasan tindak lanjut, Ade Chaniago kembali menginterupsi jalannya rapat.

“Anda semua adalah pelayan rakyat. Kami minta DPRD menindaklanjuti dugaan “abuse of power” ini dengan menggunakan hak bertanya atau hak interpelasi. Jika terbukti, lanjutkan hingga hak angket dan berujung pada pemakzulan Wakil Walikota,” tegasnya.

Menutup rapat, Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang, Umari Supriadi, menegaskan, bahwa pihaknya akan menunggu klarifikasi resmi dari Wakil Walikota Palembang, yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Gerindra Kota Palembang, sebelum mengambil langkah lebih lanjut. (*)

BeritaSip.com