Prabumulih,BeritaSip.com – Relaisasi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin pada Dinas Perkim tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Berdasarkan data dihimpun, Tahun 2024 Dinas Perkim Kota Prabumulih merealisasikan belanja sebesar Rp1.747.763.152 dari anggaran 1.784.886.000.
Dari hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indoonesia menunjukan terdapat kekeliruan sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara.
Pada kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas operasional pada Dinas Perkim Kota Prabumuih diketahui terdapat kelebihan bayar Rp545.980.396. Dimana kegiatan ini berupa pemeliharaan berupa servis perbaikan kendaraan operasional pengangkut sampah, perbaikan bak kontainer sampah dan perbaikan penerangan jalan umum serta pembelian oli.
Diketahui, dari sejumlah kegiatan tersebut dikerjakan oleh tujuh penyedia yakni pemilik bengkel R, PT PHF, PT AJa, Toko SO, Bengkel A, bengkel LST dan CV PEN.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPK terhadap Bengkel R dinyatakan bahwa tahun 2024 tidak ada pekerjaan perbaikan dari dinas Perkim Prabumulih, hal ini dibuktikan dengan foto pekerjaan bengkel yang diambil pada tahun 2023.
Pemilik bengkel R juga mengaku tidak pernah membuat tagihan dalam bentuk komputerisasi . Tagihan yang dilampirkan dalam nota pencairan dana yang disampaikan bendahara pengeluaran dinas Perkim merupakan tagihan yang dibuat oleh PPTK.
Pemilik Bengkel sendiri tidak mengetahui berapa nominal yang ditagihan karena hanya bertugas menandatangani saja dan pemilik bengkel R juga tidak mempunyai kerja sama dengan Dinas PErkim.
Sementara pada PT PHE juga sebagai pemilik PT PEn menyampaikan bahwa pelaksanaan belanja berupa servis kendaraan berupa truk pada dinas perkim ditandatangani oleh bengkel AI namun pembayaran dilakukan melalui PT PHE berdasarkan tagihan yang disampaikan bengkel AI yaitu berupa nota pembelian san jasa.
Nilai tahgihan ke Dinas Perkim dinaikan 15 persen sebagai keuntungan. pemilik PT PHE juga menjelaskan bahwa semua tagihan yang disampaikan juga dilengkapi cap perusahaan dan tandatangan dirinya sebagai pemilik perusahaan. Selanjutnya, pemilik PT PHE menyatakan bahwa Cv PEn tidak melakukan pekerjaan pada Dinas Perkim tahun 2024.
Kemudian pemlik PT AJa, bengkel A, bengkel Zamil teknik dan toko SO menyampaikan bahwa tagihan atau nota yang disampaikan kepada dinas Perkim selalu dilengkapi dengan nama costumer, tanggal, nomor invoice dan dibubuhi tandatangan dan cap perusahaan.
Dari permasalaha tersebut, dari hasil perhitungan BPK disandingkan antara dokumen yang disampaikan PPTK pada saat pemeriksaan serta hasil konfirmasiterdapat kelebihan bayar Rp545.980.396 yag terdiri atas selisih nilai belanja antara kuitansi dinas dengan tagihan dari penyedia Rp121.465.679 dan kuitansi dinas serta NPD tidak dilengkapi dengan dokumen tagihan penyedia Rp424.514.717.
Terjaidnya selisih tersebut diduga akibat belanja dinaikkan setelah dilakukan perhitungan pajak karena adanya perintah dari Kepala Dinas melalui PPTK. Selai itu juga selisih tersebut merupakan pengembalian uang yang diberikan kembali oleh penyedia ke SKPD. Pengembalian tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak ada anggaranannya.
Selain itu, PPTK menjelaskan bahwa selama tahun 2024 pengembalian uang dari penyedia yang diterima melalui staf PLP berasal dari toko SO. adapun mekanismenya saat uang cair ke rekening penyedia maka penyedia akan memberikan pengembalian uang kepada staf PLP sekitar 2-3 hari setelah pencairan. Kemudian staf PLP akan menyerahka ke Bendahara.
Selama tahun 2024, staf bidang PLP atas sepengetahuan PPTK menyetorkan pengembalian uang dari Toko SO kebendahara Rp 30.000.000
Hasil wawancara tim BPK kepada bendahara pengeluaran mengakui menerima uang dari staf PLP Rp30.000.000 dan melaporkan ke Kepala Dinas. Bendahara pengeluaran menyatakan bahwa kepala dinas menginstruksikan untuk menggunakan uang itu untuk penyetoran ke kas daerah atas temuan BPK TA 2023.






