Palembang – Sat Pol PP Kota Palembang melakukan penyegelan terhadap bangunan Ruko 5 Pintu, beralamat di Jalan Noerdin Panji Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Dr Herison,S.Ip, S.H,M.H selaku Plt Kasat Pol PP Kota Palembang mengatakan, kegiatan berdasarkan keputusan kepala satuan polisi kota Palembang nomor 0368/kpps/pp/2025 berkaitan penyegeran atau penutupan sementara bangunan yang berada di Jalan Norden Panji.
“Ruko tidak memiliki izin dari pemerintah kota Palembang saat ini kita segel dan stop dan tidak ada aktivitas untuk selanjutnya tetap pengawasan tidak ada kegiatan sebelum yang bersangkutan untuk mengurus izinnya ke pemerintah kota Palembang agar sebelum melaksanakan aktivitas agar mengurus izinnya ke pemerintah kota Palembang,” katanya di sela sela kegiatan penyegelan, Selasa (1/7/2025).

Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta SH mengapresiasi langkah tersebut.
“Kami juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama dan sdh menjalankan rekomendasi dari dpr komisi 3 dan dinas dan pihak terkait,” imbuhnya.
Sementara itu, pemilik ruko Ajun saat dihubungi melalui via WA mengatakan, “lagi proses shm, Stop dulu tdk apa2,” tutupnya singkat







