Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana KUR pada BRI

by -425 Views
by

Palembang, BeritaSip.com – Tim Tabur Kejati Sumsel bekerjasama dengan Kejagung RI menangkap YE DPO Kejari Musi Banyuasin atas kasus dugaan penyalahgunaan dana kredit pada BRI.

Tersangka ditangkap pada 20 Mei 2025 sekira pukul 17.45 WIB di Jalan Kebun Bunga No 2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, YE merupakan tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023.

“Tersangka YE dimasukkan dalam DPO Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dari tanggal 16 Desember 2024,” kata Vanny melalui rilis yang terima media ini.

Lebih lanjut dikatakan, pada tahun 2022-2023, Bank Rakyat Indonesia Cabang Sekayu mencairkan Dana Kredit Usaha Rakyat kepada Nasabah, disinyalir dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat tersebut terdapat Penyalahgunaan dalam penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pada prakteknya, dalam pemberian dana KUR pada tahun 2022-2023 yang diberikan oleh Bank Rakyat Indonesia melalui pegawai yang berjabatan sebagai mantri (Tersangka YE) kepada debitur (nasabah), diduga dokumen debitur yang mengajukan permohonan peminjaman KUR merupakan hasil manipulasi atau fiktif.

Berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei atau pendataan yang cermat oleh mantri (Tersangka YE) tidak dijalankan.

Atas perbuatan tersebut terdapat banyak KUR yang mengalami gagal pembayaran sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.807,960,307.00,- (Delapan Ratus Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Rupiah).

“Tersangka YE, langsung diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tuturnya.