Kejati Sumsel Limpahkan Berkas Perkara Kasus Gratifikasi ke Kejari Banyuasin

by -440 Views
by

Palembang, BeritaSip.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus gratifikasi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin. Kamis 8 Mei 2025.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, ketiga tersangka dalam kasus tersebut yakni APR selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, WAF selaku Wakil Direktur CV. HK Tahun 2015 – 2022 dan AMR selaku Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Ketiganya tersandung kasus gratifikas atau suap dalam kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin di Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin Sumber Dana Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 08 Mei 2025 hingga 27 Mei 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang,” katanya.

Menurut Vanny, Setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuasin.

“Setelah dilaksanakan penyerahan elanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” tukasnya.