Ditreskrimsus Polda Gorontalo Limpahkan Berkas Perkara Penyalahgunaan BBM ke Kejari

by -544 Views
by

Gorontalo, BeritaSip.com – Sibdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo melimpahkan tersangka kasus penyalahgunaan BBM ke Kejari Gorontalo Utara, Kamis 8 Mei 2025.

Tersangka yang diserahkan yakni, Lombito (40) warga Dusun Tenilo Desa Biau Kec. Biau Kab. Gorontalo Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr Maruly Pardede SH SIK MH mangatakan, penyerahan tersangka sehububgan dengan dugaan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petrolium Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan serta penahanan terhadap tersangka lda tanggal 11 Maret 2025,” katanya.

Selain satu orang tersangka, tim juga menyerahkan barang bukti satu unit mobil pickup yg mengangkut BBM jenis Premium dan solar sebanyak 6000 liter.