Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Alat Pencegah Covid-19

by -315 Views
by

Palembang – BeritaSip.com – Setelah sempat masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu tahun enam bulan, Leksi Yandi terpidana kasus korupsi pengadaan alat pencegah Covid-19 di Kabupaten OKU Selatan ditangkap.

Penangkapan Leksi berlangsung pada Selasa 4 Februari 2025 sekira pukul 18.30 Wib, di POM Bensin Pondok Rajeb Cibinong Jawa Barat, oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin langsung oleh Adi Chandra, S.H., M.H selaku Ketua Tim TABUR KEJATI SUMSEL dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) bekerja sama dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari SH MH mengatakan, Leksi merupakan terpidana kasus tindak pidana dalam perkara alat pencegahan Covid-19 pada 34 Desa dan Kecamatan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan serta Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2022 Dengan Kerugian Negara Sebesar Rp734.778.813.

Dalam perkara ini yang bersangkutan  terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 06 Februari 2024.

“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp734.778.813. Dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2  tahun,” katanya.

Lebih jauh dikatakan, terpidana Leksi Yandi dimasukkan dalam DPO sekitar satu tahun enam bulan, atas permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan sebagaimana surat Nomor : B-694/L.6.23/Dek.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023 tentang Permohonan Bantuan Dalam Hal Melakukan Pencarian dan Penangkapan Atas Nama Terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi.

Penangkapan terhadap Leksi saat Tim TABUR Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) bekerja sama dengan Tim SIRI Kejagung RI mengetahui titik lokasi terpidana tersebut, kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap terpidana yang sedang melakukan pengisian bahan bakar.

“Pengamanan berjalan aman dan tanpa ada hambatan, kemudian terpidana dititipkan ke Rutan Cabang Salemba Jakarta Selatan. Selanjutnya pada 5 Februari 2025, yang bersangkutan dibawa ke Kejati Sumseluntuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya,” tukasnya.