Palembang – Sidang kasus sengketa sisa pembayaran proyek pembangunan Villa Gandus kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dalam sidang ini, penggugat menghadirkan tiga saksi utama, yaitu Ely Mujianto (kepala tukang), Hamdan (mantan ajudan pribadi tergugat), dan Edy Phu (asisten pengacara), yang membeberkan fakta-fakta penting terkait proyek senilai miliaran rupiah tersebut.
Kesaksian Ely Mujianto: Proyek 12 Titik Dibangun dari Nol
Ely Mujianto, kepala tukang yang memimpin pembangunan Villa Gandus sejak 2018, menjelaskan bahwa proyek tersebut melibatkan 25 pekerja dari Palembang. Ia dihubungi oleh Arifia, yang bertindak sebagai koordinator proyek atas arahan HD. “Saya dipanggil oleh Arifia untuk membahas pembangunan Villa Gandus. Pekerjaan kami meliputi 12 titik, mulai dari kolam, taman, pos penjagaan, kandang rusa, hingga helipad, semuanya dibangun dari nol,” ungkap Ely.
Ely juga menjelaskan bahwa pembayaran gaji awalnya lancar, tetapi mulai tersendat pada bulan kelima. “Pada awalnya gaji dibayarkan mingguan, tetapi kemudian berubah menjadi dua minggu sekali, hingga akhirnya sebulan sekali. Namun, semua pembayaran untuk para pekerja akhirnya lunas pada akhir 2020,” tambahnya.
Ely menegaskan bahwa meskipun HD sering mengunjungi lokasi pembangunan setiap minggu bersama Arifia, ia tidak pernah langsung berkomunikasi dengan HD.
Kesaksian Hamdan: HD Perintahkan Arifia Tangani Proyek
Hamdan, mantan ajudan pribadi tergugat, mengungkapkan bahwa ia diperintahkan HD untuk mengantar Arifia ke Villa Gandus pada pertengahan 2018. “Saat itu, HD memberi arahan langsung kepada Arifia untuk menangani pembangunan Villa Gandus,” ujarnya.
Hamdan juga menyebutkan bahwa sebelum Arifia terlibat, beberapa bagian bangunan, seperti kolam dan kandang burung, sudah ada. Ia juga pernah mendengar Arifia menagih pembayaran kepada HD di Griya Agung. “Saya mendengar ada sisa pembayaran yang belum dilunasi, tetapi saya tidak tahu jumlah pastinya,” kata Hamdan.
Kesaksian Edy Phu: Upaya Penagihan Rp4,7 Miliar
Edy Phu, asisten pengacara Anton Noerdin, memberikan keterangan terkait upaya penagihan sisa pembayaran sebesar Rp4,7 miliar. Somasi pertama diajukan pada April 2023, tetapi tidak mendapat tanggapan. Somasi kedua yang diterima oleh ajudan HD akhirnya direspons oleh HD secara langsung.
“HD mengatakan, ‘Iya, aku bayar. Aku cicil.’ Namun hingga kini janji tersebut tidak pernah direalisasikan,” ungkap Edy. Ia juga menambahkan bahwa pada pertemuan di Griya Agung, HD terlihat kesal dan menyebut akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihaknya.
Hakim Pertanyakan Alasan Kemacetan Pembayaran
Majelis hakim menyoroti alasan keterlambatan pembayaran. Ely menjelaskan bahwa Arifia pernah mengatakan uang belum turun dari HD. Hakim juga mempertanyakan alasan pembangunan rumah ajudan di lahan pribadi Villa Gandus, yang dinilai tidak sesuai.
“Mengapa rumah ajudan dibangun di lingkungan villa pribadi? Apakah ini bagian dari kewajiban pekerjaan?” tanya hakim. Ely menjawab bahwa semua pengerjaan dilakukan atas perintah Arifia dengan persetujuan HD.
Pihak Penggugat Optimistis
Pengacara penggugat dari Kantor Hukum Mutiara RZ & Partners, yakni Mutiara RZ, S.H., Taufan Widodo, S.H., M.H., Tamro Rowi, S.H., dan Muhammad Ramadhona, S.H., mengungkapkan keyakinan bahwa kesaksian yang diberikan mendukung gugatan klien mereka.
“Ketiga saksi kami memberikan keterangan yang jelas dan saling mendukung, mulai dari masalah sisa pembayaran hingga peran HD dalam proyek ini. Kami juga telah menunjukkan bahwa upaya penagihan sisa pembayaran sebesar Rp4,7 miliar telah dilakukan secara langsung kepada HD, tetapi hingga kini tidak ada realisasi,” ujar Mutiara RZ.
Kesimpulan Sidang dan Agenda Berikutnya
Majelis hakim menyatakan bahwa keterangan saksi akan menjadi bahan pertimbangan dalam sidang lanjutan, yang direncanakan untuk mendengarkan keterangan dari pihak tergugat. Hakim juga mengindikasikan kemungkinan adanya sidang lapangan untuk meninjau lokasi Villa Gandus.
Kasus ini terus menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan nama HD sebagai salah satu pihak yang diduga bertanggung jawab dalam sengketa proyek bernilai miliaran rupiah ini. Sementara pihak tergugat belum bersedia memberikan keterangan saat dimintai keterangan.






