Untuk Kelima Kalinya, SIRA dan PST Gelar Aksi Desak Kejati Sumsel Ungkap Aktor Intelektual pada Kasus Irigasi Muara Enim

by -478 Views

Palembang – Gabungan LSM Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi demonstrasi di Kejati Sumsel. Rabu 13 Mei 2026.

Aksi yang dilaksanakan merupakan aksi demonstrasi yang kelima kalinya terkait kasus proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kec Tanjung Agung yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.

Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal SH mengatakan dalam perkara tersebut belum adanya kerugian negara yang ditemukan. Oleh sebab itu, pihaknya mendesak Kejati untuk kembali menetapkan tersangka baru terkait proyek yang dikerjakan oleh PT DPK senilai Rp7.162.400.000.

“Kami meminta Kejati Sumsel untuk mendalami peran HM dalam kasus tersebut dan menelusuri dugaan aliran dana yang mengalir ke HM senilai Rp400jt menurut keterangan BAP lanjutan tsk RAS pada hari Selasa, 24 februari 2026,” tegasnya.

Selain itu, mereka juga meminta Kejati Sumsel untuk mengusut keterlibatan Direktur PT DCK yang diduga sebagai pemberi fee proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kec Tanjung Agung yang berkaitan dengan gratifikasi yang menjerat anggota DPRD di Kabupaten Muara Enimn (KT) dan anaknya (RA).

Disamping itu, Ketua PST Dian HS meminta Kejati Sumsel untuk mengungkap aktor intelektual pada kasus tersebut.

“Kami meminta agar Kejati Sumsel untuk mengusut aktor intelektual dan dugaan pemerasan terhadap kedua tersangka,” jelasnya.

Sementar Kasi Dik Kejati Sumsel M Fajrin mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Ditektur PT DPK. Sementara terhadap HM masih dijadwalkan.

“Pemanggilan belum tapi sudah kita jadwalkan (pemanggilan HM). Untuk direktur sudah kita lakukan beberapa kali pemanggilan,” katanya.

Usai disambutan dari pihak Kejati, massa aksi demonstrasi yang berlangsung damai itu membubarkan diri.

BeritaSip.com