Palembang, BeritaSip.com – Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025.
Berdasarkan rilis resmi diterima media ini diketahui, perkara ini sudah dilakukan penyelidikan selama 1 (satu) bulan sehingga setelah dilakukan ekspose maka pada hari ini perkara tersebut layak dinaikan ke penyidikan umum.
Modus dalam permasalahan berawal setelah terbitnya PERBUP Muba No. 28 Tahun 2017 yang menetapkan bahwa tongkang yang melewati jembatan harus dipandu oleh Tugboat, yang mana ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV. R pada tahun 2019 dan PT. A pada tahun 2024.
Selanjutnya CV. R dan PT. A ditunjuk sebagai Operator pemanduan dengan adanya tarif layanan jasa pemanduan.
Untuk setiap kapal yang menggunakan jasa CV. R dan PT. A dilakukan pungutan terhadap lalu lintas layanan jasa pemanduan dengan tarif Rp9 – 13 juta per sekali lintas yang mana diduga sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba.
“Adapun Ilegal Gain (Keuntungan secara tidak sah) kurang lebih sebesar Rp160 Miliar,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH melalui rilis diterima media ini.






