PRABUMULIH – Ketua WRC Unit Prabumulih, Pebrianto, mengkritik keras sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih yang menyebut laporan pasca-demonstrasi tidak sah secara administrasi. Pebrianto menilai pernyataan tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman regulasi, mengingat UU Nomor 9 Tahun 1998 menjamin hak penyampaian aspirasi sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum.
Ia mempertanyakan perubahan prosedur tersebut, sebab biasanya berkas laporan dapat diterima langsung di depan gerbang kantor usai aksi massa. WRC khawatir jika laporan masyarakat terus ditolak karena alasan teknis penyerahan, hal itu akan menciptakan persepsi negatif terhadap komitmen penegakan hukum di Kota Prabumulih.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejari Prabumulih, Ajie Marta SH, memberikan klarifikasi bahwa laporan resmi harus melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Menurutnya, setiap pelapor wajib menyerahkan dokumen secara langsung kepada petugas PTSP serta mengisi buku tamu untuk pencatatan identitas resmi. Ajie menegaskan bahwa pihak Kejaksaan tetap terbuka menerima laporan dari manapun, selama mengikuti prosedur administrasi standar yang berlaku agar laporan tersebut dapat diproses secara hukum.






