BPBH PP Sumsel Kawal Kasus Dugaan Keracunan Siswa SMPN 31 Palembang Usai Konsumsi MBG

by -485 Views
BPBH PP Sumsel H Yopie Bharata SH, M Ibdrahim Adha SH MH, Ahmad Rendy SH, Arie Verdiansyah SH dan Ristian SH.

Palembang – Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPBH PP) Wilayah Sumatera Selatan menyambangi Polrestabes Palembang. Hal ini berkaitan dengan adanya dugaan sejumlah siswa di SMPN 31 Palembang yang keracunan usai mengkonsumsi makanan dalam program Makanan Begrizi Gratis (MBG).

Juru Bicara BPBH PP Sumsel Ahmad Rendy SH MH mengatakan, kedatangan mereka memantau perkembangan kasus dugaan keracunan Program Pemerintah MBG yang telahramai baru-baru ini.

“Kami di sini menyoroti lemahnya pengawasan dan quality control dalam pelaksanaan Program MBG menyusul dugaan keracunan yang dialami empat siswa SMP Negeri 31 Palembang akibat mengonsumsi roti berjamur,” ujarnya, Kamis 15 Februari 2026.

Ahmad Rendy SH MH yang didampingi Ristian SH, H Yopie Barata SH, Arie Verdiansyah SH dan M. Ibrahim Adha SH MH menambahkan, sebagai bentuk dukungannya terhadap program Presiden RI Prabowo Subianto mereka akan mengawal permasalahan ini hingga tuntas.

“Hasil temuan kami di lapangan banyak persoalan serius, salah satunya Quality control di dapur SPPG tidak berjalan. Bahkan makanan yang sudah diketahui kadaluarsa tetap diberikan kepada siswa,” tambahnya.

BPBH PP Sumsel juga meminta agar Badan Gizi Nasional menonaktifkan dapur-dapur SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).

Selain itu, BPPH Pemuda Pancasila Sumsel meminta Dinas Pendidikan memperketat pengawasan ditingkat sekolah dan berani menolak makanan yang tidak sesuai standar atau berpotensi membahayakan kesehatan siswa.

“Dilain sisi kami juga menemukan dugaan nasi berjamur, sayur tidak segar, salad busuk, dan buah berulat. Ini mengindikasikan unsur kesengajaan,”jelasnya.

Dia menegaskan, apabila salah satu dapur terbukti menyebabkan keracunan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan juga Operasional dapur SPPG juga dapat ditutup jika tidak memenuhi standar kesehatan dan tidak memiliki SLHS.

“Kami meminta Polrestabes Palembang secepatnya mengusut tuntas kasus ini, selain itu kami juga memberikan bukti tambahan, sebagai referensi Polrestabes Palembang,”pungkasnya.

BPBH PP Sumsel H Yopie Bharata SH, M Ibdrahim Adha SH MH, Ahmad Rendy SH, Arie Verdiansyah SH dan Ristian SH.

Untuk diketahui, kedatangan BPBH PP Sumsel ke Polrestabes Palembang selain mengawal proses hukum juga membawa sejumlah bukti dugaan makanan yang tidak layak konsumsi untuk diserahkan ke penyidik. Hal ini pun dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program Presiden RI Prabowo Subianto dan juga demi mencerdaskan anak bangsa.

BeritaSip.com