Pelaku Penipuan Lowongan Pekerjaan Asal Pemulutan Ditangkap Polisi

by -675 Views

Palembang,BeritaSip.com – Wita Anggraini (27) ditangkap unit Pidana Khusus Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit Iptu Kristian Andi Saputra.

Wita ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus penipuan lowongan pekerjaan. Hal ini diketahui saat konferensi pers hasil ungkap kasus Satreskrim Polrestabes Palembang dan jajaran Polsek, pada Rabu 30 April 2025.

Diketahui, tersangka Wita Anggraini telah melakukan penipuan terhadap puluhan korbannya.

Modus pelaku sendiri yakni meyakinkan korban bisa masuk bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, di dampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, membenarkan seorang tersangka penipuan yang menjanjikan bisa masuk bekerja di PT KAI Divre III Palembang.

“Tersangka bernama Wita Anggraini, warga Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Dirinya menipu para korbannya di kediamannya daerah Kota Palembang, Jalan Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat I,” ucapnya.

Harryo menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka, ialah mengaku sebagai staff keuangan PT KAI Divre III Palembang.

Awalnya pelaku menjanjikan kepada satu korban, lalu meminta dicarikan lagi orang lain yang mau bekerja di PT KAI, hingga korban tertipu mencapai puluhan orang.

“Ada 26 korban, namun baru ada 11 korban yang melapor atas tindak pidana penipuan yang dilakukan tersangka. Tersangka menjanjikan bisa memasukkan korbannya bekerja di PT KAI. Namun dengan memberikan uang sebesar Rp 5 juta, kepada dirinya dengan alasan untuk uang administrasi,” jelas Kapolrestabes Palembang.

Akan tetapi, lanjut Harryo, setelah para korban memberikan uangnya, hingga kini tidak kunjung bekerja di PT KAI.

“Korban ini hanya dijanjikan saja bekerja, tapi tidak ada panggilan dari PT KAI dan lowongan pekerjaan yang dimaksud. Uang yang telah diberikan langsung digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Tersangka juga bukan karyawan PT KAI, dia mantan honorer di PT PLN,” bebernya.

Tercatat hingga kini, ada 11 laporan polisi (LP) yang masuk ke Polrestabes Palembang, dengan kerugian total Rp 55 juta.

“Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 368 KHUP ancaman kurungan penjara 5 tahun,” tutup Harryo.

BeritaSip.com