Gorontalo – Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Gorontalo menangkap DJ atas kasus tindak pindana korupsi dilingkungan Dinas PUPR Kota Gorontalo TA 2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr Maruly Pardede mengatakan penangkapan terhadap DJ berkaitan dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani wartabone Pada Dinas PUPR Kota Gorontalo TA 2021 yang dilaksanakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp23.971.017.680,47.
“Yang bersangkutan dijemput pakasa pada selasa, tanggal 25 maret 2025 pukul 20.30 WIB di rumahnya tepatnya di Kota Bogor Jawa Barat,” katanya.
Menurur Maruly, yang bersangkutan tersanung kasus sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.






