Palembang – Dewan Pimpinan Pusat Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (DPP LAAGI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Palembang pada Rabu (26/2/2025). Mereka menuntut Pemerintah Kota Palembang untuk segera menertibkan bangunan liar di Jalan Noerdin Panji yang diduga milik seseorang berinisial “A” dan mendesak agar bangunan tersebut segera dibongkar.
Koordinator aksi, Sukma Hidayat, menyoroti rendahnya kepatuhan pengusaha di Palembang terhadap regulasi perizinan bangunan. Ia menyayangkan masih banyaknya bangunan yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meskipun aturan sudah jelas mengatur kewajiban tersebut.
“Kami sangat miris melihat pengusaha di Palembang yang terus mengabaikan aturan. Padahal, Pemerintah Kota telah menetapkan regulasi melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota terkait perizinan bangunan,” tegas Sukma.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah digantikan oleh PBG untuk memastikan kesesuaian bangunan dengan tata ruang. Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan Walikota Palembang Nomor 2 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa bangunan tanpa izin dapat dikenakan denda hingga perintah pembongkaran.
Dampak Bangunan Liar Terhadap Lingkungan
Menurut LAAGI, bangunan liar tanpa izin dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, di antaranya:
1. Alih Fungsi Lahan – Banyak bangunan liar berdiri di kawasan resapan air atau ruang terbuka hijau, yang mengganggu keseimbangan ekologis dan memperburuk risiko banjir.
2. Peningkatan Risiko Banjir – Bangunan ilegal dapat menghambat aliran air, menyebabkan genangan, dan memperparah banjir di Palembang.
3. Pencemaran Lingkungan – Banyak bangunan ilegal tidak memiliki sistem pengelolaan limbah yang baik, sehingga mencemari lingkungan sekitar.
4. Penurunan Kualitas Udara – Aktivitas konstruksi ilegal dapat meningkatkan polusi udara yang berdampak buruk bagi kesehatan warga.
5. Kerusakan Ekosistem – Penggusuran lahan hijau akibat bangunan liar menyebabkan hilangnya vegetasi dan meningkatnya suhu udara di perkotaan.
6. Ketidakseimbangan Infrastruktur – Bangunan liar yang tidak terencana dapat membebani fasilitas umum seperti listrik, air bersih, dan jalan.
“Bangunan yang sudah berdiri ini jelas mengangkangi Perda yang dibuat DPRD Kota Palembang dan Peraturan Walikota. Seolah-olah mereka menantang aturan tanpa rasa takut. Oleh karena itu, bangunan yang tidak memiliki izin harus segera dibongkar,” tegas Sukma.
Desakan Tindakan Tegas dari Pemkot Palembang
Dalam aksinya, LAAGI mengajukan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Kota Palembang:
Memasang plang pemberitahuan untuk menghentikan pembangunan sebelum izin PBG dikeluarkan.
Membongkar bangunan liar jika pemilik tidak mengindahkan peringatan pemerintah.
Menindak tegas pengusaha yang melanggar aturan, agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Sekretaris LAAGI sekaligus Koordinator Lapangan, Ki Musmulyono, menambahkan bahwa aksi ini dilakukan untuk mengawal ketertiban tata kota. Ia mengapresiasi penyegelan bangunan liar sebelumnya, seperti Parkside’s Hotel, namun masih banyak kasus serupa yang harus ditindaklanjuti.
“Kami sudah konfirmasi ke Dinas PUPR bahwa bangunan di Jalan Noerdin Panji ini belum memiliki izin. Kami berharap Walikota Palembang yang baru dapat memastikan bangunan ini segera dibongkar jika memang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Respons Pemkot Palembang
Menanggapi aksi ini, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Palembang, Budi Ritonga, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan temuan ini kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
“Kami berterima kasih atas masukan dari aktivis. Namun, kami harus mengikuti prosedur, karena Satpol PP tidak bisa langsung bertindak tanpa rekomendasi dari Dinas PUPR dan OPD terkait,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa setiap tindakan akan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP), yaitu:
1. Peringatan pertama dan kedua dari OPD terkait.
2. Peringatan ketiga, barulah Pemerintah Kota Palembang melalui Satpol PP dapat melakukan tindakan penertiban.
Budi Ritonga juga mengimbau para pemilik bangunan untuk segera mengurus izin PBG agar pembangunan bisa berjalan sesuai aturan dan tidak berbenturan dengan hukum.
Dengan adanya aksi ini, diharapkan Pemerintah Kota Palembang lebih tegas dalam menegakkan aturan perizinan bangunan, demi menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan sesuai dengan rencana pembangunan daerah.






