Dinas Pendidikan Pastikan akan Proses Kepala Sekolah Lakukan Orasi saat Jam Kerja

by -457 Views
by

Palembang – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan melalui Kabid SMK Andi Bobby mengatakan akan memproses terkait adanya ASN yang ikut orasi pada jam kerja. Demikian dikatakannya saat diwawancarai awak media usai menerima aksi demonstrasi dari Gabungan Aktivis dan LSM di Sumsel, Kamis 23 Januari 2025.

“Karena ini oknum ini dari dinas pendidikan lalu akan kita proses sesuai dengan undang-undang yang berlau. Paling tidak yang bersangkuta akan kita panggil dan akan kita serahkan ke Inspektorat,” katanya.

Sedangkan untuk posesnya nanti, Andi memastikan akan ada sanksi terhadap oknum tersebut, namun sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Sanksi itu ada yang berat ada yang ringan. Nanti akan kita searhakn pasal apa yang dilanggar,” jelasnya.

Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel

Sebelumnya gabungan LSM dan Aktivis di Sumsel melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor Gubernur Sumsel terkait adanya oknum ASN yang melakukan orasi bersama organisasi masyarakat di depan Kantor Gubernur beberapa hari lalu.

Hal ini sontak menjadi sorotan bagi kalangan aktivis dan LSM lantaran dinilai telah mencoreng Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan khususnya dunia pendidikan atas tindakan tersebut.

Bahkan, kedua oknum Kepsek tersebut dianggap telah keluar dari kapasitasnya sebagai abdi negara sehingga bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-Undangan di Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Sebagai Aparatur Sipil Negara tentunya harus paham tugas dan wewenangnya sebagai Aparatur Negara serta siap patuh dan tunduk terhadap segala macam aturan yang ada ni Negara ini. Bahkan dalam aturan perundang-undangan sudah sangat jelas telah diatur pelarangan terhadap ASN untuk melakukan demo, dan jika dilanggar maka akan ada sanksi dan hukuman yang menanti, namun aturan tersebut seolah tidak dipahami oleh kedua oknum Kepsek ini sehingga mereka dengan gagah dan berani melakukan orasi politik yang mereka gelar pada saat itu,sehingga menimbulkan opini miring terhadap kedua ASN ini, apakah tidak paham aturan tentang ASN atau memang mereka ini adalah pejabat yang anti kritik?,” kata orator yang dikutip dalam pernyataan sikap atas aksi demonstrasi hari ini.

Untuk itu, gabungan Aktivis dan LSM Sumatera Selatan, hari ini menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Dinas Pendidikan Sumsel dan Inspektorat Sumsel guna menuntut sanksi dan pencopotan kedua oknum Kepsek tersebut dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah dan jabatannya sebagai ASN.

Berikut pernyataan sikpa dari gabungan LSM dan Aktivis di Sumsel tersebut:

  1. Meminta PJ Gubernur Sumsel Dan Dinas Pendidikan Sumsel untuk memecat oknum Kepsek SMKN 3 OKU dan Kepsek SMAN 5 OKU yang menggelar aksi demo di halaman Kantor Gubernur dengan meninggalkan jam belajar dan mengajar di sekolah yang mereka pimpin.
  2. Meminta Inspektorat Sumsel memeriksa dan berikan sanksi keras terhadap oknum Kepsek SMKN 3 OKU dan Kepsek SMAN 5 OKU yang turut serta menggelar aksi demonstrasi pada hari Selasa 21 Januari 2025 di halaman Kantor Gubernur Sumsel yang diduga telah melanggar ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan sebagai Aparatur Sipil Negara.
  3. Sebagai seorang ASN tentunya harus professional memahami tentang asas patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan Kode Etik sebagai Pejabat Negara.

Diketahui, Gabungan LSM dan AKtivis tersebut yakni

  1. Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA)
  2. JAKOR SUMSEL
  3. Aprianto
  4. PST
  5. JAMSAKI INDONESIA
  6. GPS-9
  7. YOGI BOB
  8. JPBI
  9. AKSI
  10. GG MEGZ
  11. BANG AMBON DENGAN LIDIK
  12. SERIGALA INDONESIA
  13. HIMPUNAN MAHASISWA PEMDUA SRIWIJAYA
  14. Anes Omy Ormas lascar Merah Putih
  15. IAC INDONESIA
  16. MAK
  17. SOMASI
  18. 18.GPP-PAN
  19. GEMAKO SUMSEL