Palembang,BeritaSip.com – Herdianto (30) warga Karang Sari, RT 5 Kelurahan Gandus, Kacamatan Gandus Kota Palembang menempuh jalur hukum lantaran adanya dugaan pemindahan penerima dan pemalsuan tanda tangan terkait pembagian bantuan beras raskin.
Didampingi kuasa hukumnya, Herdianto mengaku bahwa permasalahan ini berawal saat istrinya hendak mempertanyakan terkait pembagian bantuan beras yang ke tujuh kali.
“Jadi kami sudah enam kali menerima bantuan beras biasanya ngambil langsung ke kantor pos. Nah untuk yang ketujuh kalinya kemaren kami mendengar dari RT sebelah bahwa telah ada pembagian yang dibagikan di kantor lurah. Tapi saat kami datang justru nama kami sudah ditandatangani tapi kami tidak tahu siapa yang mengambil dan tanda tangan itu,” ujarnya kepada media ini, Minggu 29 September 2024.
Adanya permasalahan tersebut, Herdianto pun mengaku mendatangi ketua RT 5 guna mempertanyakan terkait pembagian tersebut.
“Kami sempat mendatangi pak RT tapi bukannya mendapat penjelasan yang baik-baik, kami justru seakan disudutkan dan marah-marah sehingga kami merasa dirugikan atas perlakuan pak RT, katanya pergantian nama ini kebijakan pak RT sama lurah. Memang setelah kami pulang ke rumah tiba-tiba ada beras didepan rumah kami tapi tidak utuh lagi berasnya dan sampai sekarang kami simpan sebagai bukti,” paparnya.
Herdianto tak menapik, bantuan tersebut tidaklah banyak dan dia juga mengaku tidak keberatan jika seandainya bantuan tersebut diberikan kepada orang lain namun tetap menggunakan mekanisme yang sesuai dengan aturan.
Disamping itu kuasa hukum Herdianto, Erwin SH mengatakan jika permasalahan ini telah dilaporkannya ke Polrestabes Palembang atas dugaan Penipuan/perbuatan curang seperti yang tertuang dalam Undang – Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372. Berdasarkan STTLP/B/2295/VIII/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 30 Agustus 2024 laporan Ardianto telah diterima di Polrestabes Palembang.
“Karena gayahnya terkesan arogan sehingga klien kita memilih jalur hukum. Hasil konfirmasi ke penyidik sudah ada yang dipanggil, kita harap permasalahan ini segera mendapatkan titik terang dan kami yakin kasus ini akan terus berjalan sementara berasnya masih ada sebagai bukti,” katanya.
Awak media sempat konfirmasi kepada Ketua RT 05 melalui pesan singkat via Whatsapp namun tak kunjung mendapat balasan. Di hari yang sama, pada Senin pukul 14.34 Wib, tiba-tiba salah satu perempuan menghubungi media ini mengaku sebagai kuasa hukum Ketua RT 05 mengirim pesan via Whatssap “Ass. Pak, Pak mau cari berita di poresra be, Kami tunggu,” pesannya.
Namun, karena awak media sedang saat itu tidak bisa ke Polrestabes sehingga meminta waktu untuk esok harinya. Kemudian pada Selasa 1 Oktober 2024 awak media kembali menghubungi wanita yang mengaku sebagai kuasa hukum Ketua RT 5 tersebut namun yang bersangkutan mengaku sedang ada sidang dan juga menghadap Kasat di Polrestabes Palembang. Hingga berita ini diturunkan belum ada komunikasi lagi. Sedangkan Lurah setempat hingga berita ini diturunkan juga belum ada jawaban.






