Ini Nama Panwascam Baru di Kota Prabumulih 

by -1433 Views

PRABUMULIH, BERITASIP.COM- Setelah proses seleksi tertulis dan wawancara, akhir Setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih, menemukan nama panitia pengawas tingkat kecamatan atau panwascam di Kota Prabumulih.

Setidaknya ada 11 orang panwascam yang baru didapatkan hasil seleksi terakhir, untuk menggantikan panwascamp yang eksisting pada pemilu 2024 kemarin.

Berikut nama Panwascam Prabumulih, Berdasarkan pengumuman surat Bawaslu Kota Prabumulih nomor 011/KP.01/SS-17/05/2024. Nama panwascam baru di Kota Prabumulih.

Prabumulih Timur atas nama Cetriana dan Syamsurizal. Prabumulih Utara atas nama Anda Saputra dan Inggri erlingka. Prabumulih Barat, atas nama Roberto dan Yusuf Umari. Prabumulih Selatan Bayu Barata dan Benny Simamora, Kecamatan Cambai Amon trainsha dan Deska Putri. Sedangkan Kecamatan RKT atau Rambang Kapak Tengah atas nama Wahyudi.

Setelah ditemukan nama panwascam pengganti, kini Bawaslu Kota Prabumulih, melantik sebanyak 18 orang Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih 2024, Jumat 24 Mei 2024.

Kini Panwascam kota Prabumulih sudah siap bekerja menjalankan tugas mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Pelantikan Panwascam untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 ini, sudah dilaksanakan di hotel Grand Nikita Prabumulih, Jumat 24 Mei 2024. Kemudian dilanjutkan dengan Bimtek dan pembekalan hingga Sabtu 25 Mei 2024.

Sebanyak 18 orang panwascam mengikuti Bimbingan Teknik, sebagai pembekalan kepada para panwascam agar dapat melaksanakan tugas sebagai pengawas dengan baik, selama pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.

Menurut Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, pelaksanaan Bimtek ini wajib diikuti oleh seluruh panwascam, karena dalam kesempatan inilah panwascam mendapatkan bekal awal mereka dalam menjalankan tugas.

“semua anggota panwascam harus memahami tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawabnya dalam menjalankan kewajibannya,” ujar Afan.

Afan menyampaikan yang perlu dipahami dan dipraktekkan dalam pengawasan oleh panwascam, diantaranya adalah kode etik pengawasan yang telah diatur dalam Undang-undangan pemilu dan Pilkada.

Termasuk didalamnya netralitas komisioner yang tidak boleh memihak kepada salah satu Pasangan calon kepala daerah.

“Dengan memahami Tugas pokok dan. Fungnya, sehingga pelaksanaan Pilkada bisa berjalan sesuai dengan yang kita harapkan,” tukasnya.(*)

BeritaSip.com