SIRA Minta Polda Sumsel Ungkap Permasalahan di Koperasi Muara Lakitan Bersatu dan Koperasi Sugih Jaya Mendiri

by -254 Views
Aksi Demontsrasi SIRA di Mapolda Sumsel, Senin 6 Mei 2024

Palembang, – Suara Informasi Rakyat Sriwjaya (SIRA) bersama ratusan massa kembali melakukan aksi demonstrasi di Polda Sumsel, Senin 6 Mei 2024. Kedatangan mereka meminta Polda Sumsel mengusut tuntas atas permasalahan yang ada pada Koperasi Muara Lakitan Bersatu dan Koperasi Sugih Jaya Mendiri Kabupaten Musi Rawas.

Terkait permasalahan ini, Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal mengatakan sebelumya telah dilakukan aksi demontsrasi di Dinas Perkebunan Sumsel dan Sucofindo terkait adanya dugaan pinjam pakai KTP (administrasi fiktif) yang diduga dilakukan oleh para pengurus koperasi Muara Lakitan Bersatu dan adanya dugaan pengurangan volume bibit pada koperasi sugih jaya mandiri yang dilakukan oleh penyedia bibit dan pengurus koperasi.

Yang mana saat itu tanggal 10 November 2023 SIRA melakukan aksi damai di Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, guna menyampaikan permintaan dilakukannya verifikasi ulang terkait usulan koperasi muara lakitan bersatu, dikarenakan banyaknya laporan adanya dugaan administrasi fiktif yang berpotensi merugikan keuangan Negara, dengan cara pinjam pakai KTP dan KK pengusul.

menindaklanjuti dari aksi damai tersebut Dinas Perkebunan Provinsi dan Kab. Musi Rawas melakukan verifikasi ulang dilanjutkan dengan diterbiutkanya hasil verifikasi dengan nomor : 524/551/Disbun/2023 yang mana salah satu hasil verifikasi ulang yang dilakukan adalah dari total 27 orang pengusul kegiatan peremajaan sawit rakyat terdapat 7 orang tidak dapat hadir, dan terdapat 20 orang pengusul yang hadir, berdasarkan informasi yang kami dapat 20 orang yang hadir tersebut adalah diduga kuat satu keluarga besar, (paman,bibi,keponakan, adik, ipar, sepupu) dari ketua koperasi.

Kemudian 7 orang yang tidak hadir tersebut terdapat 26 Ha yang tidak dapat dilakukan verifikasi ulang, sehingga jika menguatkan dugaan kami adanya praktek administrasi fiktif yang dilakukan oleh para para pengurus koperasi sehingga negara berpotensi dirugikan akibat perbjuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri tersebut.

SIRA Soroti Koperasi Sugih Mandiri

Menurut Sandi Iqbal, sudah menjadi rahasia umum saat ini terdapat 43 Ha lahan peremajaan kelapa sawit dikoperasi Sugi Jaya Mandiri  telah dilakukan tumbang chipping namun dari bulan agustus 2023 sampai dengan saat ini diduga belum ditanami sehingga lahan kembali menjadi belukar.

Menurutnya, bukan dikarenakan faktor alam atau force majoure lainya, melainkan unsur yang diduga kesengajaan yang dilakukan oleh pengurus koperasi sugi jaya mandiri (bintoro,musyanto dan kartiawan) dan penyedia bibit (penangkar CV.GAOTAMA) yang diduga dengan sengaja tidak mendistribusikan ± 6.000 batang bibit, sedangkan pencairan dana PSR telah mereka lakukan pada bulan september 2023, ditambah lagi pihak sucofindo selaku team verifikasi pencairan dana PSR tersebut diduga menyetujui dilakukanya pencairan sedangkan bibit diduga belum didistribusikan seperti lazimnya pengadaan barang lainya yang mana setelah barang didistribusikan baru dilakukan pencairan, bukan sebaliknya pencairan terlebih dahulu baru dilakukan disitribusi.

“Diduga kuat adanya keterlibatan oknum di sucofindo inisial (A) dalam proses pencairan tersebut dikarenakan oknum tersebut yang melakukan verifikasi lapangan semestinya melakukan pengecekan apakah bibit yang akan dibayarkan tersebut sudah didistribusikan atau belum saat pengurus koperasi mengajukan pencairan dana pembelian bibit,” katanya.

Disamping itu, Sekretaris Eksekutif SIRA Rahmat Hidayat meminta agar Polda Sumsel segera mengambil langkah tegas atas permasalahan tersebut.

Selain Masalah Tambang Ilegal, SIRA Minta Polda Sumsel Ungkap Permasalahan di Koperasi Muara Lakitan Bersatu dan Koperasi Sugih Jaya Mendiri

Palembang, – Suara Informasi Rakyat Sriwjaya (SIRA) kembali melakukan aksi demonstrasi di Polda Sumsel, Senin 6 Mei 2024. Kedatangan mereka meminta Polda Sumsel mengusut tuntas atas dugaan tambang pasir illegal di Desa Pedang Kec. Muara Beliti Kab. Musi Rawas dan Permasalahan yang ada pada Koperasi Muara Lakitan Bersatu dan Koperasi Sugih Jaya Mendiri.

“Tanpa mengurangi ras hormat kami meminta kepada Bpk Kapolda Sumsel untuk segera memerintahkan Kapolres Musi Rawas guna segera mengambil tindakan tegas, kami meminta agar dana peremajaan sawit rakyat yang ada di rekening escrow koperasi mura lakitan bersatu agar dilakukan penyitaan, dan segera menetapkan ketua, wakil ketua (diduga aktor intelektual), sekretaris dan bendahara koperasi perkumpulan muara lakitan bersatu sebagai tersangka atas dugaan timbulnya perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri,” harapnya.

Dengan demikian SIRA berharap agar permaslahan ini segera diungkap dan segera menetapkan sdr. B, sdr. M dan direktur CV.GAOTAMA sebagai tersangka atas dugaan terbengkalainya lahan 43 Ha.

BeritaSip.com