Peristiwa Debt Collector Vs Aiptu FN, Kuasa Hukum DC Minta Kasus Diungkap Sesuai Fakta

by -823 Views

Palembang – Terkait peristiwa yang terjadi antara Aiptu FN dan Debt Collector di Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Kota Palembang, Sabtu (23/4/2023) lalu, Kantor Hukum Mualimin Pardi Dahlan dan Rekan angkat bicara. Menurutnya, informasi yang berkembang selama ini seakan menyudutkan profesi DC.

Dalam jumpa pers yang dilakukan pada Selasa 2 April 2024, Mualimin SH selaku kuasa hukum dari DC PT Mata Elang menyampaikan bahwa, selayaknya setiap kasus itu berbeda-beda dan harus dilihat dari fakta-fakta yang ada.

Menurutnya, peristiwa berdarah yang melibatkan oknum Polisi inisial FN dan Debt Collector di Palembang yang viral itu meyatakan bahwa DC tersebut memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan (SPPI) sesuai ketentuan POJK No 35/POJK.0512018, dan menerima kuasa dan tugas sesuai ketentuan Pasai 1792-1819 KUHPerdata.

“Artinya dalam keadaan sah menjalankan tugas profesi,” katanya.

Selain itu dikatakan, tugas eksekusi objek jaminan fidusia yang dilakukan memiliki dasar hukum sesuai ketentuan Pasai 15 UU Jamiman Fidusia yang diubah Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019. “Dan prosesnya yang terjadi tidak serta merta melakukan penarikan yang katanya ada tindakan menguasai objek. Ada upaya klien kami menemui untuk musyawarah dan menemukan kesepakatan terhadap kendaraan yang telah menunggak,” jelas Mualimin didampingi Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.

Mualimin SH dan H Yopie Bharata SH

Tak hanya itu, dijelaskan unit mobil tersebut merupakan objek jaminan fidusia sesuai Perjanjian Pembiayaan No. 010221214694 tanggal 17 Desember 2021 antara Pemberi Fidusia (Debitur) an. Medi Jumaedi dan Penerma Fidusia (Kreditur) PT. Adira Dinamika Multi Finance.

“Bahwa obyek jaminan fidusia tercatat menunggak sejak angsuran ke-9 tanggal 17 Agustus. Jadi memang kendaraan ini objek yang sah. Objek janiman fidusia teraebut tercatat menunggak dan telah diberikan surat peringatan ke-1, ke-2, dan terakhir, dan tidak pernah ada pembertahuan resmi jika dilakukan take over dan dikuasai pihak lain yang bukan debitur,” jelasnya.

Selain itu dijelaskan, pihak yang menguasai unit mobil (FN) adalah oknum Polisi bukan debitur objek jaminan fidusia, menggunakan plat kendaraan palsu dan menolak menyerahkan unit mobil bahkan menyerang pihak DC dengan cara menambrak DC dan kendaraan, menembak dengan air soft gun, dan menikam dengan senjata tajam, yang menimbulkan korban dari pihak DC inisial RJS luka ringan di pelipis kiri diduga akibat tembakan/pukulan gagang senjata, dan korban inisial DZ yang mengalami luka berat 5 tusukan yakni di bagian pinggang (hampir mengenai ginjal), lengan kanan (tusukan tembus), lengan kiri (2 tusukan/tebasan memutus otot tendon), dan punggung kiri.

“Beruntung kejadian tidak jauh dari RS, karena kalau jauh dari RS kami yakin korban akan kehabisan dan meninggal. Dan penanganan dilakukan operasi. Atas peristiwa tersebut klien kami melapor ke Polda Sumsel dengan Laporan Polisi No. LP/8/321/111/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 23 Maret 2024 atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat Pasal 351 KUHP, dan pihak adira melapor ke POLDA METRO JAYA dengan Laporan Polisi No. LP/B/1666/111/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 23 Maret 2024, atas dugaan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 36 UU Jaminan Fidusia,” jelasnya.

Meski demikian, Mualimin menyayangkan adanya laporan balik terhadap kliennya atas dugaan tindak pidana perampasan dan atau pencurian dengan kekerasan atau pengeroyokan.

“Atas fakta-fakta ini kami selaku kuasa hukum berharap penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan professional, objektif berarti berdasarkan pada fakta senyatanya dan bukti yang sah dan dibenarkan menurut hukum, professional berarti pemeriksaan tunduk dan taat kepada prinsip bahwa setiap orang berhak diselidiki dan disidik di atas landasan atau sesuai dengan hukum acara, sejalan dengan cita-cita negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum yang menegaskan kita diperintahkan oleh hukum dan bukan oleh orang, sehingga terhindar dari adanya kekeliruan persangkaan terhadap orang dan segala akibat hukumnya kemudian,” tandasnya.

Atas peristiwa tersebut, DZ yang menjadi korban dalam peristiwa ini mengaku sangat terpukul. Apalagi melihat anak-anaknya yang kerap ditanya oleh teman-temannya.

“Saya bertugas karena ada surat, kalau tidak ada surat mana mungkin saya berani pak. Atas kejadian ini saya prihatin sama anak-anak di sekolah saya merasa sedihlah. Apalagi sempat viral kemaren padahal kita ada surat,” tutur DZ.

Dia juga mengaku, untuk menyembuhkan luka yang dia derita membutuhkan waktu sekitar dua tahun. “Berdasarkan keterangan dokter butuh waktu sampai dua tahun, sekarang masih tahap pemulihan dan terus minum obat,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini DC didampingi oleh Kantor Hukum Mualimin Pardi Dahlan yang beranggotakan Mualimin SH, H Yopie Bharata SH, Irfan Situmorang SH, Arie Yusanda SH, Riza Faisal Ismed SH C GL dan Hasan Asril SH.

BeritaSip.com