Ratusan Juta Uang Dikeluarkan, Sertifikat Tanah tak Kunjung Usai

by -168 Views

Palembang – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) telah menerima laporan dari masyarakat (MY) terkait pembuatan sertifikat tanah di Jalan H Idris Musa, Suko Mulyo, Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang yang bermasalah. Oleh sebab itu, BPI KPNPA RI melakukan aksi demontrasi di kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan, Senin 18 September 2023.

Ketua BPI KPNPA RI DPW Sumsel Feriyandi ketika diwawancarai awak media mengatakan bahwa, aksi demonstrasi yang dilakukan merupakan bentuk tanggungjawab sebagai kontrol sosial demi terciptanya tata kelolah yang bersih dari tindakan-tindakan yang tidak terpuji. Selain itu juga mendukung program nasional dalam hal pemberantasan mafia tanah.

“BPI menerima laporan terkait kepengurusan sertifikat tanah. Dimana tahun 2021 sampai Tahun 2023 saudara (AP) menjanjikan Kepengurusan Surat Tanah atas Nama (YM) untuk kepengurusan Sertifikat dan namun sampai sekarang tidak bisa menunjukkan sertifikatnya. Dan Akhirnya Korban melapor ke Lembaga BPI KPNPA RI,” ujarnya.

 

Lebih jauh Feri mengatakan, Berdasarkan alas hak dari MY semestinya lahan tersebut seluas 48000 meter (4,8 Ha) namun hasil pengukuran peta bidang yang dikeluarkan dari BPN Kota Palembang menjadi 3,7. Selain itu dalam prosesnya, dikabarkan MY telah mengeluarkan uang Rp200 juta yang diduga masuk ke rekening pribadi oknum tersebut.

“bukti terlampir. Atas nama AP sebesar Rp 200 juta untuk pengurusan pembuatan sertifikat. Namun, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung selesai. Untuk itu kami meminta kepada Tata Usaha Badan Pertahanan Nasional Kanwil Sumatera Selatan memanggil dan memeriksa yang bersangkutan,” ujarnya.

Disisi lain, BPI akan meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia turun ke Sumatera Selatan khususnya kota Palembang terkait masalah tersebut.

 

Menyambut aksi tersebut, Yulianti selaku Kabid Penanganan Sengketa Pertanahan BPN Sumsel mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan BPN Kota Palembang untuk memanggil yang bersangkutan.

“Mengenai masalah ini bahwa ini merupakan masalah pelayanan yang lokusnya di kota palembang. Kewenangan dari luas tanah yang disebutlan tadi kalau 2 Ha itu untuk pertanian, kita akan teliti dulu. Ini yang dimohonkan apa pertanian atau bukan, kami akan kordinasi dengan BPN kota, secara administrasi akan kami panggil dulu dan akan laporkan ke Bapak Kakanwil. Kalau ada limitnya akan kita sepakati hasilnya apa,” ujarnya.

Dengan adanya permasalahan ini, Yulianti berharap agar hal ini menjadi pelajaran dan membuat pelayanan BPN lebih bagus lagi kedepannya.

BeritaSip.com