Diduga Maladministrasi SK Kadus, Kades Burai Ogan Ilir Disomasi

by -938 Views

Palembang – Kuasa Hukum Muhammad Guntur selaku Kadus II Desa Burai mengirimkan surat somasi kepada Kades Burai Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir atas dugaan tindakan maladministrasi, Selasa 22 Agutsu 2023.

Muhammad Guntur ketika dimintai keterangan mengatakan bahwa permasalahan ini berawal dari adanya surat pemecatan tertanggal 14 April 2023 yang dia terima melalui Sekdes setempat. Namun, surat yang diterimanya bukanlah yang asil melainkan Fotocopy saja.

“Adanya informasi itu tanggal 2 Mei 2023 kami meminta surat pemecatan asli tapi tidak ada tindaklanjut. Kemudian 4 Mei kami mengirimkan surat keberatan kepada Kades, itu pun tidak ada tindaklanjut. Tapi surat itu kami tembuskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD),” katanya saat dibincangi.

Setelah beberapa hari kemudian, pihaknya mendapat informasi bahwa Kades Burai diperiksa di Dinas PMD Igan Ilir. Tanggal 11 Mei keluarlah surat dari Dinas PMD tentang pengembalian perangkat desa. Kemudian menyatakan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku sehingga jabatan jabatan Guntur harus dikembalikan.

Disisi lain, Guntur melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum YBS & Associates pada 31 Mei 2023 melaporkan persoalan pemberhentian dirinya ke Ombudsman RI.

Setelah melapor ke Ombudsman RI, pada tanggal 18 Agustus 2023 Guntur menerima surat tembusan dari Dinas PMD terkait permasalahan itu. Dalam surat tersebut menyatakan bahwa jabatan Guntur sebagai Kadus II Desa Burai telah dikembalikan. Namun, sampai saat ini Guntur tidak pernah menerima SK dari Kades terkait pengembalian jabatannya sebagai Kadus.

“Jadi Dinas PMD mengirimkan surat ke Ombudsman ditembuskan kepada kami, disurat tersebut melampirkan SK yang menyebutkan bahwa telah mengembalikan jabatan saya tertanggal 15 Mei 2023. Akan tetapi sampai saat ini saya tidak pernah menerima SK dari Kades justru kami mengetahui hal ini melalui surat tembusan,” tegasnya.

Atas permasalahan inilah, Guntur melalui Kuasa Hukumnya mengirimkan somasi kepada Kades Burai terkait dugaan maladministrasi karena tidak pernah memberikan SK asli.

Disamping itu Kuasa Hukum Guntur H Yopie Bharata SH menilai bahwa tindakan Kades Burai yang tidak memberitahukan atau menyampaikan Asli Surat Keputusan kepada kliennya, jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Undang Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu “Setiap Keputusan wajib disampaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada pihak pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut”.

“Berdasarkan hal hal tersebut kami selaku Kuasa Hukum Bapak Muhammad Guntur dalam jabatannya selaku Kepala Dusun II, Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir dengan ini menegur secara hukum Kades itu,” kata H Yopie Bharata SH didampingi Muhammad Huna, SH., Irfan Situmorang, SH dan R Abdul Rahman Effendi, SH.

Dengan demikian, pihaknya meminta Kades Burai untuk segera menyerahkan kepada Surat Keputusan Kepala Desa Burai Nomor: 04 tahun 2023 tertanggal 15 Mei 2023 secara lengkap dan utuh.

Terpisah Erik Selaku Kades Burai Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via Whatsapp hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.

BeritaSip.com