Palembang – Pemerintah Kabupaten OKI dalam LRA menyajikan saldo anggaran Belanja Barang dan Jasa BLUD per 31 Desember 2022 sebesar Rp49.410.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp49.388.307.217,00 atau sebesar 99,96% dari anggaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas saldo Belanja Barang dan Jasa BLUD serta Utang Belanja diketahui Belanja Bahan Kimia yang melampaui anggaran dengan uraian, Selama Tahun 2022, terdapat pembayaran utang atas Belanja Bahan Kimia Tahun 2021 sebesar Rp3.805.384.044,00, terdapat utang atas Belanja Bahan Kimia Pengadaan Barang Habis Pakai dan Unit Transfusi Daerah Rumah Sakit (BHP UTDRS) per 31 Desember 2022 sebesar Rp5.019.082.006,00 kepada PT ALU dan erdasarkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) RSUD Kayuagung Tahun Anggaran 2022, anggaran Belanja Bahan Kimia RSUD Kayuagung Tahun Anggaran 2022 pada RBA Induk sebesar Rp3.240.564.500,00 dan pada RBA Perubahan sebesar Rp2.312.735.500,00.
Atas Belanja Bahan Kimia sebesar Rp8.824.466.050,00 (Rp3.805.384.044,00+ Rp5.019.082.006,00) tersebut, terjadi pelampauan anggaran belanja sebesar Rp6.511.730.550,00 (Rp8.824.466.050-Rp2.312.735.500,00).
Hasil konfirmasi BPK dengan Kabid Perencanaan dan Keuangan dan Kabid Perencanaan dan Anggaran menyatakan bahwa pelampauan belanja dikarenakan beberapa.
“Adanya kebutuhan dan keperluan pengadaan barang jasa untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, pihak penyedia bersedia memberikan utang atas pengadaan barang tersebut, Dana dari APBD tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan belanja pengadaantersebut dan RSUD tidak dapat melakukan pergeseran anggaran belanja karena sulit menyesuaikan pendapatan dan mengubah struktur APBD pada bulan November,” bunyi hasil audit BPK Perwakilan Sumsel.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah pada Pasal 74 bahwa pengelolaan belanja BLUD diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangan volume kegiatan pelayanan. Fleksibilitas yang dimaksud merupakan belanja yang disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas RBA dan DPA yang telah ditetapkan secara definitif.
Ambang batas tersebut merupakan besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DPA, tetapi terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Kepala Daerah. Berdasarkan RBA Tahun Anggaran 2022, BLUD RSUD Kayuagung belum menerapkan kebijakan ambang batas RBA dan DPA yang mendapatkan persetujuan Kepala Daerah. Oleh karena itu, telah terjadi pelampauan anggaran Belanja Bahan Kimia atas Belanja BHP UTDRS pada BLUD RSUD Kayuagung.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah pada:
- Pasal 61 ayat (5) BLUD dapat melakukan pergeseran rincian belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang tidak melebihi pagu anggaran dalam jenis belanja pada DPA untuk selanjutnya disampaikan kepada PPKD;
- Pasal 74:
1) Ayat (1) menyatakan pengelolaan belanja BLUD diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan;
2) Ayat (2) menyatakan fleksibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan belanja yang disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas RBA dan DPA yang telah ditetapkan secara definif;
3) Ayat (4) menyatakan ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DPA; dan
4) Ayat (5) menyatakan dalam hal belanja BLUD melampaui ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terlebih dahulu mendapat persetujuan kepala daerah.
Permasalahan tersebut mengakibatkan Belanja Bahan Kimia tidak didukung ketersediaan dana sebesar Rp6.511.730.550,00.
Awak media telah menghubungi Direktur pihak RSUD Kayuagung atas temuan tersebut, namun hingga kini belum ada jawaban. (Rian)






