Wow.. Kabag di Sekretariat DPRD OI Lakukan Perjalanan Dinas 312 Hari dalam Satu Tahun Hingga Berujung jadi Temuan BPK Rp19,7 Miliar

by -446 Views

Palembang – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah merampungkan pemeriksaan terhadap penggunaan keuangan daerah tahun anggaran 2022. Dimana salah satu temuan hasil dari audit tersebut mengarah pada Sekretariat DPRD Ogan Ilir sehingga menjadi temuan terkait pelaksanaan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD tidak memperhatikan asas kepatutan dan kelebihan pembayaran Perjalanan Dinas sebesar Rp19.731.340.195,60.

Menariknya, dalam hasil audit tersebut disebutkan sejumlah Kabag dan ASN pada Sekretariat DPRD Ogan Ilir melakukan perjalanan dinas hingga ratusan hari seperti Kabag Umum selama 318 hari dan kabag persidangan selama 307 hari dalam tahun 2022. Jika dilihat dari jumlah tersebut, kedua kabag tersebut tidak sampai dua bulan berada dikantor.

Diketahui, Pada tahun 2022 Sekretariat DPRD Ogan Ilir menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp39.872.914.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp39.697.947.881,00 atau 99,56% dari anggaran. Anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD adalah 37,19% dari total anggaran perjalanan dinas Kabupaten Ogan Iir Tahun 2022, sedangkan realisasinya adalah 41,93% dari total realisasi perjalanan dinas Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2022. Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD menunjukkan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari hasil audit BPK RI Perwakilan Sumsel menyebutkan bahwa pelaksanaan Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD tidak memperhatikan asas kepatutan DPRD Kabupaten Ogan Ilir merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Sebagai representasi rakyat, DPRD Kabupaten Ogan Ilir mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Berdasarkan analisis atas kegiatan perjalanan dinas menunjukkan bahwa perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD tidak memperhatikan asas kepatutan. Sejumlah pegawai dan anggota DPRD melakukan perjalanan dinas melebihi dari jumlah hari kerja efektif dalam satu tahun, yaitu sebanyak 247 hari. Selama Tahun 2022 terdapat 52 hari sabtu, 52 hari minggu, 10 hari libur nasional (setelah dikurangi libur nasional yang jatuh pada hari sabtu dan minggu), dan empat hari cuti bersama. Pegawai dan anggota DPRD pada Tahun 2022 melakukan perjalanan dinas sebanyak satu hingga 97 kali perjalanan selama 4 s.d. 324. hari.

Sebanyak 56 orang melakukan perjalanan dinas 200 hari, termasuk didalamnya 16 pegawai Sekretariat DPRD dan 40 anggota DPRD. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa dari 16 pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas diatas 200 hari, terdapat 11 pegawai yang secara tupoksi tidak membutuhkan penugasan untuk melakukan perjalanan dinas, yaitu.

1 HF Perisalah Legislatif 324 hari

2 AN Kabag Umum 318 hari

3 SA Kabag Persidangan & PerUU 307 hari

4 KH Analis Kebijakan 298 hari

5 MUS Staf Bagian Umum 286 hari

6 DI Staf Bagian Persidangan 273 hari

7 EI Tenaga Ahli 241 hari

8 NOP Staf Pengadministrasian Umum 223 hari

9 US Staf Bagian Humas 220 hari

10 CL Kabag Program dan Keuangan 216 hari

11 DN Staf Pengadministrasian Umum 202 hari

Berdasarkan kondisi tersebut di atas menunjukkan bahwa tidak terdapat mekanisme pengendalian dalam pemberian surat tugas baik bagi anggota DPRD maupun pegawai dalam lingkup Sekretariat DPRD, sehingga tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana mestinya. Selain itu, DPRD tidak memiliki mekanisme pengendalian terkait pelaksanaaan perjalanan dinas.

Kelebihan pembayaran Perjalanan Dinas sebesar Rp19.731.340.195,60

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, konfirmasi dan wawancara dengan pelaksana perjalanan dinas menunjukkan terdapat pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dengan uraian sebagai berikut.

  1. a) Kelebihan pembayaran atas bukti Perjalanan Dinas yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sebesar Rp15.227.830.633,00

Berdasarkan hasil konfirmasi ASDP (Penyeberangan), maskapai penerbangan Lion Air, dan hotel terdapat bukti Perjalanan Dinas yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sebesar Rp15.227.830.633,00, dengan kondisi sebagai berikut:

(1) Hasil konfirmasi dari ASDP menyatakan bahwa nama/kode booking/nomor polisi yang tertera dalam bukti pertanggungjawaban tidak terdapat dalam database ASDP;

(2) Hasil konfirmasi maskapai penerbangan Lion Air diketahui nama dan kode booking penerbangan dengan status not used. Konfirmasi lebih lanjut dengan pihak maskapai menyatakan not used dalam istilah penerbangan adalah tidak terbang; dan

(3) Hasil konfirmasi terhadap 40 hotel tempat pelaksana perjalanan dinas menginap menunjukkan bahwa tidak terdapat pemesanan hotel dengan bill hotel dan itinerary/order ID sesuai dengan nama pemesan/nama hotel yang ada dalam database.

Selain itu, pelaksana perjalanan dinas tidak dapat menunjukan bukti pertanggungjawaban yang sebenarnya kepada tim selama masa klarifikasi dari tanggal 6 s.d. 18 April 2023.

  1. b) Pelaksanaan perjalanan dinas tidak sesuai hari pada surat tugas sebesar Rp771.408.444,00

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban, foto-foto kegiatan, konfirmasi kepada maskapai penerbangan dan hotel menunjukkan terdapat pelaksanaan hari perjalanan dinas tidak sesuai dengan hari pada surat tugas, sehingga terdapat kelebihan pembayaran atas uang harian, uang representasi, dan uang hotel sebesar Rp771.408.444,00.

  1. c) Bukti pertanggungjawaban penginapan/hotel tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp1.727.236.278,60

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada 40 hotel tempat pelaksana perjalanan dinas diketahui terdapat kelebihan pembayaran hotel sebesar Rp1.727.236.278,60, karena:

(1) Bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak terdapat pemesanan hotel dengan bill hotel dan itinerary/order ID sesuai dengan nama pemesan/nama hotel yang ada dalam database, sehingga pelaksana perjalanan dinas tersebut hanya berhak menerima 30% dari pagu biaya penginapan; dan

(2) Bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dibayarkan lebih tinggi dari pembayaran database pada hotel.

d) Bukti pertanggungjawaban biaya transportasi tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp260.897.090,00

Hasil konfirmasi kepada ASDP menunjukkan nama/kode booking/nomor polisi yang tertera dalam bukti pertangungjawaban tidak terdapat dalam database ASDP, sehingga terdapat kelebihan pembayaran tiket ASDP sebesar Rp260.897.090,00. Pada saat klarifikasi perjalanan dinas, disampaikan beberapa bukti penyeberangan asli, dan diketahui bahwa pelaksana perjalanan dinas berangkat bersama-sama dalam satu kendaraan yang terdiri dari tiga s.d. empat orang. Bukti tiket penyeberangan yang disampaikan untuk dokumen pertanggungjawaban bukan merupakan bukti asli, melainkan bukti yang di cetak sendiri. Bukti tersebut dicetak untuk masing-masing nama dalam surat tugas.

  1. e) Tumpang tindih rapat dengan perjalanan dinas sebesar Rp1.738.657.950,00

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen risalah rapat, daftar hadir dan dokumentasi rapat paripurna, badan musyawarah dan reses diketahui terdapat tumpang tindih rapat dengan pelaksanaan perjalanan dinas.

Pelaksanaan perjalanan dinas dilaksanakan di luar wilayah Ogan Ilir, namun pada saat yang sama menghadiri rapat paripurna atau kegiatan rapat lainnya. Atas kondisi di atas terdapat pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tumpang tindih dengan rapat, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.738.657.950,00.

  1. f) Perjalanan dinas tanpa bukti pertanggungjawaban sebesar Rp5.309.800,00

Terdapat perjalanan dinas tanpa melampirkan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp5.309.800,00. Sebagian besar bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas berupa bill hotel dan tiket penyeberangan ASDP bukan merupakan bukti sebenarnya yang dikeluarkan oleh pihak hotel maupun ASDP. Berdasarkan hasil klarifikasi diketahui bahwa bukti hotel dan ASDP yang disampaikan sebagai bukti pertanggungjawaban bukan bukti asli. Selain itu, bukti foto dokumentasi yang disampaikan pada masa klarifikasi merupakan foto yang diambil dengan tanggal mundur, foto lama yang diedit sesuai dengan tanggal perjalanan dinas atau foto yang di-crop.

Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 121 ayat (2) menyatakan pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
  2. Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas:

1) Bab I poin 23 menyatakan Biaya Riil (at cost) adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah;

2) Pasal 17 menyatakan Biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan berdasarkan tingkat biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) biaya transportasi pegawai dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum dan merujuk pada Fasilitas Transport sebagaimana tercantum dalam Lampiran X merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; dan

(b) biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil yang berpedoman pada Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum dan berdasarkan fasilitas penginapan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

  1. Risiko penyalahgunaan anggaran atas bukti pertanggungjawaban transportasi yang menggunakan Daftar Pengeluaran Riil sebesar Rp2.380.193.100,00;
  2. Tidak terlaksananya tugas pokok dan fungsi atas perjalanan dinas ASN Sekretariat DPRD
  3. Kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD sebesar Rp19.731.340.195,60.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Ogan Ilir menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi atas temuan tersebut. Saat penyusunan laporan hasil pemeriksaan, terdapat penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp14.220.241.474,35 antara tanggal 28 April s.d 11 Mei 2023 dan terdapat kelebihan setor sebesar Rp0,40. Sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp5.511.098.721,65. (Rian)

BeritaSip.com