Banyuasin – Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin mengusulkan Remisi Khusus (RK) terhadap 732 orang bagi warga binaan Pemasyarakatan untuk Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin Royhan Al Faisal A.Md.IP., SH., MH didampingi Kasi Bimbingan Narapidana / anak didik dan kegiatan kerja Bima Sakti Luksono A.Md.P.,SH.,MH mengatakan, remisi adalah hak narapidana yang sedang menjalani pidana.
Apabila telah dipenuhi persyaratannya sudah dapat dipastikan narapidana yang memeluk agama Islam akan mendapatkan RK Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.
“Jumlah tersebut belum final dan masih dalam tahap pengajuan. Pada usulan tahun ini 10 (sepuluh) orang Warga binaan mendapatkan RK II tapi mereka belum langsung bebas karena masih ada pengganti pidana atau subsider. Namun sekali lagi ini belum final,” ujarnya, Minggu 16 April 2023.
Lebih lanjut dikatakan, pemberian remisi lebaran ini diharapkan memotivasi narapidana yang telah dianggap baik dalam perilaku keseharian.
Selain itu, remisi ini diharapkan bisa mendorong optimisme narapidana agar menjalani sisa masa pidananya dengan sungguh-sungguh sembari menyadari kesalahannya.
Royhan juga berharap para narapidana yang mendapatkan remisi ini tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum setelah bebas nanti. Sehingga, mereka bisa kembali ke masyarakat menjadi manusia bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitarnya.
Diketahui, Remisi merupakan alat untuk memodifikasi perilaku narapidana. Jika mereka tidak mempunyai perilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan.
Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani tahanan yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.






