Putusan PTUN Terkait Penanganan Banjir Dinilai Belum Dipenuhi Pemkot Palembang, Walhi: yang Disampaikan Baru Sebatas Wacana

by -192 Views
Foto: Diskusi Publik dengan tema Implementasi Putusan PTUN No: 01/G/TF/2022/PTUN.PLG tentang Gugatan Banjir Walhi dalam Skema Tundakan Faktual.

Palembang, BeritaSip.com – Terkait enam pion gugatan faktual Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang dikabulkan Majelsi Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kelas 1 Palembang, sampai saat ini gugatan tersebut belum dipenuhi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Hal ini diketahui saat Walhi melakukan Diskusi Publik dengan tema “Implementasi Putusan PTUN No: 01/G/TF/2022/PTUN.PLG tentang Gugatan Banjir Walhi dalam Skema Tundakan Faktual” di Hotel Batiqa Palembang, Rabu (16/11/2022).

Dekan Fakultas Hukum Tamsis Dr Else Suhaimi SH MH Dalam diskusi tersebut sangat menyayangkan Pemkot Palembang yang kurang proaktif dalam menjalankan keputusan dari Pengadilan.

“Kalau tidak menjalankan keputusan pengadilan Pemerintah daerah sudah melanggar. Ketok pintu legislatif sekuat-kuatnya untuk peduli dengan suatu keputusan pengadilan. Jpemerintah tidak menaati keputusan pengadilan artinya menciderai demokrasi,” tuturnya dalam diskusi tersebut.

Sementara, Kabid SDA PUPR Kota Palembang, Ir R A Marlina Sylvia, ST Msi MSc IPM ASEAn Eng yang hadir dalam diskusi tersebut ketika diwawancarai mengatakan, jika Pemkot Palembang bersama Walhi akan mengadakan pertemuan kembali untuk memberikan kerugian materi kepada korban pada 15 Desember mendatang.

Dalam Putusan PTUN, Marlina menyebut jika Pemkot Palembang tidak sama sekali merasa keberatan. Saat ini pihaknya pun tengah gencar melakukan sosialisasi dan membongkar bangunan liar yang ada diatas drainase ataupun saluran air.

“Setiap bangunan diatas 5000 meter persegi diwajibkan ruang terbuka biru lebih kurang 5 persen berupa kolam retensi dan saluran. Oleh karena itu mohon dukungan dan pegembang untuk melaksanakan keputusan jangan protes. Sampai saat ini masih ada satu pengembang yang menolak dan kami mohon untuk mendukung program pemerintah dalam rangka menjalankan putusan PTUN. Pemerintah Kota sangat mendukung dan tidak ada penolakan terkait putusan tersebut,”jelasnya.

Selain itu, Marlina juga mengatakan jika ada 4 masyarakat di Kecamatan Kemuning tidak ingin membongkar bangunan diatas drainase. “Empat rumah di Kemunging masih menolak padahal itu lokasi fasum. Banyak masyarakat menjadi korban banjir karena oknum masyarakat tertentu oleh sebab itu kami mengajak masyarakat sama-sama mengembalikan ruang terbuka biru,” tuturnya.

Sedangkan Direktur Yayasan Walhi Indonesia, Yuliusman mengatakan jika dari enam poin gugatan tersebut belum ada yang dipenuhi Pemkot Palembang. Sementara terkait ganti rugi terhadap korban itu pun belum terealisasi.

“Kalau Pemkot Palembang hanya memberikan ganti rugi kepada korban dia belum masuk kategori menjalankan Putusan, tapi bahwa ada beberapa putusan yang dijalankan ia. Tapi belum final. Oleh sebab itu akan didiskusikan lagi yangmana saja nanti dihadapan Majelis hakim nanti akan disampaikan. Terkait ganti rugi itu baru wacana tapi belum masuk ke tahapan proses eksekusi itu karena pengadilanlah yang memfasilitasi penggugat dan tergugat,” jelasnya.

Walhi sendiri memberika waktu satu bulan kepada Pemkot palembangmelakukan apasaja terkait gugatan tersebut. “Nanti kami akan mengecek apasaja masuk atau tidak itu” katanya.

Diketahui sebelumnya permalashanini ini bukan hanya gugatan dari Walhi Indonesia saja, melainkan gugatan masyarakat Palembang yang terdampak banjir pada 25-26 Desember 2021 lalu. Dlaam gugatan tersebut tertaung yakni:

  1. Tidak bertindak melaksanakan Rencana Tata Ruang Wilayah Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2012-2023, berupa tdak menyediakan Ruang Terbuka Hijau, tidak mengembalikan fungsi Rawa Konservasi, tidak menyediakan kolam retensi, tdak menyediakan saluran drainase yang memadai dan tidak tersedianya fasilstas tempat pembuangan sampah yang layak di tiap-tiap kelurahan serta kurangannya penanganan sampah Sehmgga tenadinya banjir di kota Palembang pada tanggal 25 – 26 Desember 2021 adalah Perbuatan Melanggar Hukum olah Pejabat Pemerintah.
  2. Tidak melakukan penanggulangan bencana banjir dalam situasi terdapat potensi bencana berdasarkan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana sehingga menyebabkan terlantarnya korban banjir sampai merenggut korban jiwa pada tanggal 25 Desember 2021 adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintah.

Gugatan Yayasan Walhi Indonesia Dikabulkan PTUN Palembang bersama warga.

Mewajibkan Tergugat untuk:

  1. Menyediakan RTH (Ruang Terbuka Hijau) seluas 304 (tiga puluh persen) dari luas wilayah Kota Palembang serta mengembalikan fungsi Rawa Konservasi seluas 2.106,13 Ha (dua ribu seratus enam koma vga belas hektar) di wilayah Kota Palembang sebagai fungsi pengendalian Banjir di kota Palembang,
  2. Menyediakan Kolam Retensi secara cukup sebagai fungsi Pengendalian Banjir dan saluran Drainase yang memadai dalam meliputi: saluran primer, sekunder dan tersier serta terhubungan dengan kolam retensi dan masing-masing Daerah Aliran Sungai yang diolah menjadi air sesuai baku mutu air bersih, agar air sungai yang tercemar Inbah rumah tangga seperti sabun, detergen, dan lain-lain bisa diolah sebagai fungsi pengendalian banjir di kota Palembang.
  3. Menyediakan Tempat Pengelola Sampah yang tidak menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir di Kota Palembang.
  4. Menyediakan “Posko Bencana Banjir” dilokasi yang terdampak banjir, . melakukan kesiapsiagaan, penngatan dini dan mitigasi bencana kepada warga kota Palembang dalam tanggap darurat bencana berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana sehingga menyebabkan terlantarnya korban banjir sampai merenggut korban jiwa pada tanggal 25 Desember 2021.
  5. Membayar gant-rugi kepada: Penggugat 1 sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah), Penggugat 2? sebesar Rp 5 000 000 (Lima Juta Rupiah), dan Penggugat 3 sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah):Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp264.000,(dua ratus enam pulul empat ribu rupiah).

Diketahui sebelumnya, gugatan ini bergulir di Palembang disebabkan adanya kebanjira yang terjadi pada 25-26 Desember 2021. Dimana akibat dari banjir tersebut banyak warga mengalami kerugian materi bahkan diduga menelan korban jiwa.

BeritaSip.com