Palembang,BeritaSip,com – Sesuai dengan komitmennya, Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) terus aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan Negara. Dimana kali ini, Jumat (16/9/2022) SIRA kembali menyampaikan laporan pengaduan ke Kejati Sumsel terkait paket pekerjaan yang ada di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel).
Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal SH mengatakan, berdasarkan data-data yang dimiliki dan informasi yang didapat
kan dari masyarakat serta hasil survey investigasi tim SIRA dilapangan bahwa, pekerjaan yang dilaporkannya itu terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis yang ada dan diduga adanya dugaan indikasi mark up terhadap realisasi.
Diketahui, beberpa pakert pekerjaan yang dilaporkan tersebut yakni dua Paket Pekerjaan dilingkungan Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan TA 2021 & 2022 pada Pemeliharaan Berkala Jalan Gumawang – Petanggan (Bahu Jalan) yang dilaksanakan CV Minako Putra dengan nilai kontrak senilai Rp4.295.005.866,83 APBD TA 2021 dan Rehabilitasi Jalan Gumawang – Petanggan yang dilaksanakan CV Binar Cakrawala Abadi dengan nilai kontrak Rp9.960.114.639,78 APBD TA 2022.
Sementara pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan APBD-P TA 2021 yakni Pembangunan Pagar Kawasan dan Prasarana Lainnya di Kawasan Taman Purbakala Kerajaan Sriwijaya Kota Palembang oleh CV Cendana Indah Perkasa dengan nilai kontrak senilai Rp1.372.880.200, Pembangunan PSU Permukiman MBR (Pilot Project Green Housing), Kecamatan Gandus Kota Palembang oleh CV Akwa Anugrah dengan nilai kontrak Rp1.573.708.600 serta Pembuatan Toilet, Pos Security, Tempat Pembuangan Sementara dan Prasarana Lainnya di Kawasan Bumi Perkemahan Gandus oleh CV Wavindo Utama dengan nilai kontrak Rp1.370.049.700.

Sedangkan di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan APBD TA 2021 yakni Belanja Modal Rumah Negara Golongan I oleh CV Adesta Karya Gemilang dengan nilai kontrak senilai Rp1.343.434.550,02, belanja Kendaraan Dinas/Operasional Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan oleh PT Mitra Maju Mobilindo dengan nilai kontrak Rp4.025.720.000 serta Pengadaan Kendaraan dinas/operasional untuk Tamu VVIP Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan oleh PT Tunas Auto Graha dengan nilai kontrak Rp2.522.000.000.
“Sehubungan dengan hal tersebut, SIRA memandang bahwa perlu untuk melaporkan kegiatan itu ke Supremasi Hukum guna ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Hal ini dengan harapan agar pengelolaan keuangan Negara yang bersih dan bebas dari praktik-praktik KKN,” kata Sandi.
Disamping itu, Sekretaris Eksekutif SIRA, Rahmat Hidayat SE menambahkan, alam rangka membantu pihak kejaksaan tinggi sumatera selatan melakukan tindakan dalam laporannya nanti, SIRA juga menyerahkan laporan pengaduan yang disertakan bahan pendukung seperti KAK, RAB, BQ, Gambar dan Spesifikasi tekhnis sesuai dengan PP 43 Tahun 2018.
Dengan demikian, SIRA mendesak Kejati Sumsel untuk memanggil dan memeriksa seluruh pejabat yang terlibat dalam proyek pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






