Pulihkan Kerugian Negara, Wako Prabumulih Serahkan SKK Pada Kajari

by -106 Views

Prabumulih, BeritaSip.com – Dalam rangka memulihkan kerugian Negara, Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, terkait tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI di Dinas PUPR kota Prabumulih tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2021.

Penyerahan SKK dari Wali Kota Prabumulih tersebut, dilaksanakan di ruang rapat lantai 1 Pemerintah Kota Prabumulih, pada kamis (8/9/2022), diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan, Roy Riady SH MH.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan, Roy Riady SH MH melalui Kasi Datun Hendra Mubarok mengatakan bahwa penyerahan SKK dari Wali Kota kepada Kajari tersebut, terkait hasil temuan BPK RI di Dinas PUPR Kota prabumulih TA. 2019 sampai dengan tahun 2021.

Yang menimbulkan kerugian negara hampir 1 milyar. Dan hal ini harus ditindak lanjuti, dengan menagihkan kepada pihak ketiga.

“Tindak lanjut dari SKK tersebut maka Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Prabumulih, akan melakukan penagihan terhadap hasil temuan tersebut dalam upaya pemulihan kerugian negara,” jelasnya singkat.

Pria ini menjelaskan setidaknya ada sekitar Rp998.000.000 (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) dugaan kerugian negara yang harus di tagihkan kepada pihak ketiga. ” Harapan kita hal ini dapat terselesaiakan, dalam upaya pemulihan keuangan negara,”tandasnya.(*)

BeritaSip.com