SIRA Minta Jamwas Turun Tangan Terkait Puluhan Laporan yang Ada di Kejati Sumsel

by -286 Views

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH dan Sekretaris Eksekutif SIRA, Rahmat Hidayat, SE.

JAKARTA, BeritaSip.com – Sebagai penggiat anti korupsi, Suara Informasi Rakyat Sriwijaya tetap semangat menjalankan tugasnya yang tetap mengacu pada PP 43 Tahun 2018 untuk melaporkan indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Bumi Sriwijaya. Kali ini, SIRA mendatangi Jaksa Agung Muda Pengawas (JAM WAS) untuk menyampaikan beberapa permaslahan yang diangap perlu dan ditindaklanjuti agar tercipta lingkungan yang bersih dari korupsi.

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH mengatakan sebelumnya pihaknya melaporkan puluhan proyek perkerjaan di Sumatera Selatan yang diduga terjadinya prkatek yang mengarah pada Korusi, Kolusi dan Neportisme (KKN). Namun, sampai saat ini laporan mereka dinilai belum ada progres yang lebih jauh terhadap apa yang telah mereka laporkan.

“Laporan yang kami sampaikan terindikasi jalan ditempat, kita sudah melengkapi laporan sesuai dengan PP 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Rahmat Sandi didampingi Sekretaris Eksekutif SIRA, Rahmat Hidayat, Kamis (31/3/2021).

Sandi mengatakan, terdapat puluhan proyek yang telah mereka sampaikan. Namun, dari sekian banyak laporan mereka di Kejati Sumsel dan Kejari palembang sampai saat ini masih dalam telaah.

Disamping itu, Rahmat Hidayat meminta agar Jam Was membentuk tim dan turun langsung ke beberapa daerah yang ada di Sumsel serta melakukan supervisi terhadap laporan mereka di Kejati Sumsel dan Kejari Palembang untuk memastikan terhadap apa yang telah mereka sampaikan.

“Oleh sebab itu kita mendatangi dan meminta agar Jamwas segera mengambil tindakan terhadap apa yang telah kami laporkan ini. Hal ini kita percaya kepada Jamwas agar Bumi Sriwijaya bersih dari tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Diketahui, dalam laporannya ke Jamwas SIRA melakukan laporan pengaduan dan supervisi terhadap Kejaksaan Negeri palembang terkait perkembangan penanganan kasus dugaan grafitasi / bagi-bagi lahan di kertajaya Kertapati yang terjadi di lingkungan BPN Kota Palembang.

Kemudian menyampaikan laporan pengaduan dan supervisi terkait perkembangan penanganan indikasi KKN di lingkungan Dinas Perhubungan kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021 yang sedang ditangani oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel.

Selain itu. Menyampaikan laporan pengaduan dan supervisi terkait perkembangan kasus indikasi KKN dilingkungan Dinas PUPR Kabupaten Empat lawang Provinsi Sumsel TA 2021 yang sedang ditangani Bidang Intelejen Kejati Sumsel serta menyampaikan laporan pengaduan dan supervisi terkait perkembangan kasus indikasi KKN 7 paket kegiatan Pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Palembang TA 2021 yang sedang ditangani Bidang Khusus Kejati Sumsel.

“Dalam hal ini, kami meminta Kejagung RI melalui Jam was agar memanggil dan memeriksa semua pihak yang bersangkutan. Selain itu juga mengawasi kinerja Kejati Sumsel di Bidang Pidana Khusus dan Bidang Intelejen Kejati Sumsel,” tegas Rahmat Hidayat.

BeritaSip.com