Dua Proyek Pembangunan Jalan di Empat Lawang Dilaporkan ke Kejati Sumsel, SIRA: Periksa PPK nya

by -360 Views
Foto: Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal dan Sekretaris Eksekutif SIRA Rahmat Hidayat.

PALEMBANG,BeritaSip.com – Masih memperingati Hari Anti Korupsi se Dunia, Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) tetap konsisten mengontrol jalannya roda pembangunan pemerintah. Kali ini, SIRA melaporkan indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Empat Lawang terkait belanja modal peningkatan Jalan.

Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal mengatakan, sebagai penggiat anti korupsi, pihaknya tetap akan konsisten mengawal program pemerintah demi terciptanya pembangunan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga kualitas pembangunan tidak diragukan lagi.

“Oleh sebab itu kali ini kita mendatangi Kejati Sumsel untuk mengadukan indikasi KKN pada pembangunan Lingge — Plawi Kecamatan Pendopo Barat yang dikerjakan oleh PT SAS senilai Rp7.534.501.797. Dan Pembangunan Jalan Talang Kelub ke Peraduan Ijut yang dikerjakan oleh PT KPL senilai Rp5.981.922.756. Kedua paket tersebut menggunakan dana ABPD tahun 2021,” katanya.

Sandi mengatakan, dalam rangka melakukan pencegahan KKN terhadap sejumlah kegiatan-kegiatan tersebut, untuk itu harus dilakukan pengawasan yang ketat karena diduga pekerjaan itu tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

“Spesifikasi pekerjaan dan RAB, diduga proyek-proyek tersebut diduga telah diarahkan ataudikondisikan sehingga merujuk pada salah satu perusahaan tertentu yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tegasnya.

Dugaan indikasi persekongkolan yang berpotensi merugikan keuangan Negara juga tak lepas dari pandangan SIRA.

“Demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak pidana. Oleh sebab itu kami memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan yang tetap mengacu kepada norma, etika, aturan dan peraturan yang berlaku serta mengedepankan azas praduga tak bersalah,” tandasnya.

Sementara, Sekretaris Eksekutif SIRA Rahmat Hidayat menambahkan, dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan indikasi tindak pidana KKN, maka sebagai kontrol sosial SIRA meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas indikasi KKN di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Empat Lawang terkait sejumlah paket pekerjaan tersebut.

“Kita minta Kejati Sumsel untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Empat Lawang, Kabid Bina Marga selaku PPK. Dan pihak pelaksana pekerjaan diatas untuk diperiksa dan dimintai keterangannya, serta dimintai data-data realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku,” tambahnya.

Guna membantu pihak kejati Sumsel dalam melakukan penindakan, maka SIRA menyerahkan Pengaduan beserta dilampirkan RAB, KAK, Spesifikasi Pekerjaan  dan kontrak, sesuai dengan PP 43 Tahun 2018.

“Berantas koruptor di Bumi Sriwijaya,” tegas Rahmat

BeritaSip.com