PALEMBANG – Berkaitan dengan Unjuk Rasa (Unras) dalam hal menyampaikan pendapat di muka umum, Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro memberikan tips tata cara yang baik agar tidak terjadi konflik atau aksi premanisme, aksi pemaksaan kehendak menghambat dan tidak menghambat aktifitas khalayak.
Saat ini, Bumi pertiwi masih dilanda pandemi Covid-19. Oleh sebab itu jumlah peserta Unras harus diminimalisir agar tidak terjadi kluster baru.
Sebagai Direktur Intelkam, Kombes Pol Ratno Kuncoro memberikan saran, sesuai ketentuan hukum, penanggung jawab aksi unras harus memberitahukan secara tertulis sebelumnya kepada Kapolrestabes atau Kapolres melalui Kasat Intel.
“Kalau di aturan hukum, 3 hari sebelumnya. Nanti ada penilaian dan analisa apakah rencana aksi unjuk rasa tsb bisa menimbulkan konflik, baik konflik dengan tujuan yg menjadi obyek unjuk rasa, ataupun dengan kelompok lain yang berbeda aspirasi. Hasil penilaian intelijen tsb, akan menjadi bahan untuk diterbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), ditandatangani Kasat Intelkam atas nama Kapolrestabes atau Kapolres,” kata Dir Intel.
Lebih lanjut, dengan STTP tersebut, Polri setempat bertanggung jawab atas kelancaran aksi unjuk rasa. Oleh sebab itu, akan disiapkan jumlah personel pengamanan, baik polisi pakaian dinas dan preman, agar aksi unras dapat berlangsung tertib sesuai dengan ketentuan UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum, UU NO. 9 Tahun 1998.
Polisi wajib bersikap tegas untuk menertibkan aksi unras yang mengganggu ketertiban umum dan pihak mana pun yang melanggar hukum, karena hakekat penyampaian pendapat tetap harus memperhatikan prinsip prinsip penyampaian pendapat yg disebutkan dalam UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
Pasal 2
(1)Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok
menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada :
- asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
- asas musyawarah dan mufakat;
- asas kepastian hukum dan keadilan;
- asas proporsionalitas; dan
- asas manfaat.
Pasal 4.
Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah :
a.mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan
berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
c.mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
d.menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
(2)pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
(3)pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambatlambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
(4)Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
SANKSI
Pasal 15
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 dan Pasal 11.
Pasal 16
Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang ini dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok.
Pasal 18
(1)Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undangundang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2)Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.
Perwujudan Kehendak Warga Negara Secara Bebas Dalam
menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan dan sebagainaya harus tetap dipelihara agar seluruh tatanan sosial dan kelembagaan baik infrastruktur maupun suprastruktur tetap terbebas dari penyimpangan atau pelanggaran hukum yang bertentangan dengan maksud, tujuan dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum sehingga tidak menciptakan disintegrasi sosial, tetapi justru harus dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29
Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.
Dengan berpegang teguh pada karakteristik tersebut, maka Undang-undang tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum, merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat regulatif, sehingga di satu sisi dapat melindungi hak warga negara sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, dan di sisi lain dapat mencegah tekanan-tekanan, baik fisik maupun psikis, yang dapat mengurangi jiwa dan makna dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum.






