PALEMBANG, BeritaSip.com – Subdit IV Unit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel mengungkap kasus prostitusi di Palembang. Kasus ini terungkap atas laporan SPT.
Adanya laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat sehingga pelaku berinisial DN (20) langsung diamankan Kamis (5/8/2021) di Hotel Galaxy Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus.
Dalam aksinya, pelaku DN menawarkan anak yang masih dibawah umur kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi Me-chat.
Jika ada pemesanan, pelaku langsung bertransaksi dengan membawa korban untuk bertemu pelanggan ke hotel yang telah ditentukan.
Dengan bayaran Rp.600 ribu sekali kencan dan Rp1,5 juta untuk 2 gadis atau threesome. Uang dibayarkan setelah melayani pria hidung belang, dengan dipotong Rp50 ribu, sebagai biaya jasa bagi muncikari.
“Dari pemeriksaan 3 perempuan di bawah umur, dan seorang perempuan yang menemani muncikari. Muncikari ini atas nama DN, Tiga anak di bawah umur ini, O (15) bukan nama sebenarnya, C (14) dan Bunga (14), sedangkan teman muncikari, yakni R (15),” ungkap Kasubdit IV Renakta, Kompol Masnoni. Jumat (6/8/2021).
Kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Hotel Galaxy, driver taksi online, pelaku dan para korban untuk melengkapi kasus ini.
“Setiap orang dilarang, melakukan eksploitasi secara ekonomi atau secara seksual terhadap anak-anak, diancam Pasal 88 UU RI No 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 /2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 10 tahun pidana penjara,” tegasnya.






